Pemeriksaan Puteh Tidak Berpengaruh

Menteri Koordinator Politik dan Keamanan ad interim Hari Sabarno menegaskan, pemeriksaan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh sebagai saksi dalam kasus pembelian genset oleh PLN Aceh tidak akan mengganggu pelaksanaan darurat sipil di provinsi itu.

Mabes Polri telah meminta izin dan Presiden telah memberikannya. Abdullah Puteh diperiksa sebagai saksi dan itu tidak ada pengaruh apa-apa. Wajar saja, siapa pun bisa jadi saksi, katanya seusai mendampingi Presiden Megawati Soekarnoputri di Istana Kepresidenan di Bogor, Jawa Barat.

Namun, lanjut Hari, bila statusnya berubah menjadi terdakwa, DPRD NAD dapat mengusulkan kepada Presiden agar Puteh dinon-aktifkan dari jabatannya sebagai gubernur. Pekerjaan sebagai kepala daerah dapat dialihkan kepada wakil gubernur. Dan kalau itu terjadi, kewenangannya sebagai Penguasa Darurat Sipil Daerah harus dialihkan. Dialihkan kepada siapa, itu terserah kewenangan pusat, yaitu Penguasa Darurat Sipil Pusat, Presiden. Menko Polkam hanya Ketua Badan Pelaksana Harian, tetapi penanggungjawabnya tetap Presiden, tuturnya.

Dalam kesempatan berbeda, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana Hardjapamekas mengemukakan, KPK terus menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam pembelian helikopter yang diduga melibatkan Puteh. Akhir Mei KPK memeriksa sejumlah anggota DPRD NAD. Penyelidikan masih berlangsung, kami sudah memanggil anggota DPRD dan pejabat pemda, ujarnya. (son/ELY/OSD)

Sumber: Kompas, 31 Mei 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan