Pemeriksaan KKN di Flotim; KPK temukan penyimpangan [22/06/04]

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan pemeriksaan terhadap dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang melibatkan Bupati Flores Timur (Flotim), Felix Fernandez, S.H, CN, telah menemukan adanya indikasi penyimpangan.

Indikasi tersebut masih terus dilakukan pendalaman ke arah pembuktian adanya penyimpangan yang mengandung unsur tindak pidana korupsi. Jika bukti cukup bahwa ada kerugian negara, akan diberikan tindakan sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang belaku.

Demikian jawaban Hubungan Masyarakat (Humas) KPK, Erik, dalam wawancara tertulis dengan Pos Kupang belum lama ini. Jawaban terhadap wawancara tertulis tersebut diperoleh hari Kamis (17/6).

Erik menjelaskan, sesuai wewenang sebagaimana diatur pasal 11 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK melakukan penyelidikan, penyidikan dan tuntutan pidana korupsi.

Sejauh ini, kata Errik, pemeriksaan terhadap kasus KKN di Flotim tidak hanya mengacu pada laporan Romo Frans Amanue, Pr, tetapi dapat berkembang sesuai dengan fakta lapangan.

Meski dalam pemeriksaan tersebut telah menemukan indikasi penyimpangan, demikian Erik, KPK masih terus mengembangkan dengan melakukan pendalaman ke arah pembuktian adanya penyimpangan yang mengandung unsur tindak pidana korupsi.

Berapa besar kerugian negara belum dapat dipastikan karena harus dilakukan pengembangan. Karena itu, tegas Erik, belum dapat dipastikan apakah Bupati Flotim, Felix Fernandes dan anggota DPRD Flotim sebagai tersangka atau tidak.

Sesuai pasal 15 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002, jelas Erik, KPK berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat dari hasil penuntutan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

Ditanya apakah ada halangan dan upaya penyogokan terhadap KPK selama pemeriksaan, Erik mengaku KPK tidak menemukan halangan dan tidak pernah mendapat tawaran upaya penyogokan dari pemerintah.

Erik menyatakan, benar atau tidak adanya penyimpangan tergantung pada benar atau tidaknya fakta yang dilaporkan. Karena itu, tegas Erik, KPK tetap mempertahankan inpendensi dalam pemeriksaan dengan melakukan pengujian bukti-bukti lapangan. (lyn)

Sumber: Pos Kupang, 22 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan