Pemeriksaan Ketua Panitia Tinta
Ketua Panitia Pengadaan Tinta Pemilu, Rusadi Kantaprawira, kemarin menjalani sidang pemeriksaan di pengadilan tindak pidana korupsi.
Ketua Panitia Pengadaan Tinta Pemilu, Rusadi Kantaprawira, kemarin menjalani sidang pemeriksaan di pengadilan tindak pidana korupsi. Dalam pemeriksaan itu, penuntut umum mencecar terdakwa Rusadi dengan pertanyaan tentang penunjukan langsung perusahaan tinta pemilu. Yessi, penuntut umum, mempertanyakan alasan terdakwa memenangkan empat perusahaan tinta impor. Penunjukan itu tidak sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003.
Rusadi mengatakan, alasannya adalah waktu yang mendesak sehingga tidak mungkin satu perusahaan bisa mengerjakan 1,2 juta botol tinta untuk diserahkan ke seluruh Indonesia. RENGGA DAMAYANTI
Sumber: Koran tempo, 27 Januari 2006