Pemeriksaan Kasus BLBI Temui Kendala

Kejaksaan Agung mengakui ada kendala dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman menyebutkan sedikitnya ada tiga kendala utama dalam pemeriksaan dugaan korupsi BLBI.

Ketiga kendala pemeriksaan itu, kata Kemas, antara lain yang bersangkutan sering kali mangkir dari pemeriksaan. Kemudian, dia melanjutkan, meskipun telah dilayangkan surat pemanggilan dua kali atau datang memenuhi panggilan, yang bersangkutan tidak membawa dokumen dan bukti seperti yang diminta tim penyidik.

Jika kasus ini hendak diselesaikan secara hukum, saya mengimbau agar yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan kejaksaan, katanya di Jakarta kemarin. Namun, dia tidak menyebutkan pejabat-pejabat yang dimaksud.

Sumber: Koran Tempo, 15 Agustus 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan