Pemeriksaan Internal Sementara Cukup

Pemeriksaan internal oleh Bagian Pengawasan Kejaksaan Agung berkaitan dengan perkara Urip Tri Gunawan untuk sementara sudah cukup. Pada Jumat (14/3), tim pemeriksa mengevaluasi semua hasil pemeriksaan terhadap 25 orang di kejaksaan, baik jaksa maupun pegawai tata usaha.

Pemeriksaan internal oleh Bagian Pengawasan Kejaksaan Agung berkaitan dengan perkara Urip Tri Gunawan untuk sementara sudah cukup. Pada Jumat (14/3), tim pemeriksa mengevaluasi semua hasil pemeriksaan terhadap 25 orang di kejaksaan, baik jaksa maupun pegawai tata usaha.

Jaksa Agung Muda Pengawasan MS Rahardjo mengatakan, dari evaluasi hari Jumat ini akan disimpulkan apakah pemeriksaan sudah cukup atau masih perlu tambahan lagi. Namun, Rahardjo yang ditemui di Kejagung, Kamis petang, menolak menjelaskan hal-hal apa saja yang sudah diketahui pemeriksa.

Apabila pada awal pemeriksaan Rahardjo menyebutkan nama jelas orang-orang yang diperiksa, kemarin Rahardjo hanya menyebutkan inisialnya.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan