Pemeriksaan Harus Seizin Gubernur
Pengawas internal instansi pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara Barat kini tak bisa bebas memeriksa di daerah.
Pengawas internal instansi pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara Barat kini tak bisa bebas memeriksa di daerah. Kini setiap pengawas, baik Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan maupun inspektorat jenderal departemen atau badan pengawasan daerah, harus mendapatkan izin dari Gubernur Nusa Tenggara Barat dulu. Ketentuan baru ini tak berlaku bagi Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga eksternal, kata Kepala Badan Pengawasan Daerah Nusa Tenggara Barat Alwi di Mataram kemarin. Menurut dia, gubernur berhak merekomendasi ataupun menolaknya. Dalam aturan baru itu, jika pemeriksaan sebelumnya telah dilakukan oleh pengawas suatu instansi telah berjalan tiga bulan, lembaga lain baru diperkenankan melakukan pemeriksaan baru. SUPRIYANTO KHAFID
Sumber: Koran Tempo, 23 November 2005