Pemborosan Pembangunan Gedung DPR Rp 602 Miliar

Proyek pembangunan gedung baru DPR RI harus dihentikan, karena berpotensi memboroskan keuangan negara hingga Rp 602 miliar rupiah, atau lebih dari separuh anggaran yang diajukan BURT senilai Rp 1,138 triliun. Proyek ini juga dinilai melanggar asas kepatutan dan efesiensi pembangunan gedung negara.

Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas menyatakan, proyek pembangunan gedung ini tidak selaras dengan standar yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri No 45 tahun 2007 tentang pedoman teknis pembangunan gedung negara dan Permen nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.

Standar pembangunan gedung untuk pejabat setara Eselon I, kata Firdaus, adalah seluas 80 meter persegi perorang, yang sudah mencakup ruang kerja, ruang staf dan sekretaris, ruang rapat, dan ruang tamu. Jika dikalikan dengan seluruh anggota DPR, ditambah pengadaan ruang untuk ruang fraksi, pimpinan dan ruangan pendukung lainnya, maka total kebutuhan ruang adalah seluas 79.767 meter persegi. "Keperluan ruangan seluas 79.767 meter persegi itu, bila dikonversikan ke dalam sebuah bangunan gedung, akan setara dengan 18 lantai saja, bukan 36 lantai seperti yang diajukan DPR," tukas Firdaus.

Dari perhitungan ICW, perkiraan biaya pembangunan gedung baru DPR setinggi 18 lantai adalah Rp 535.675.288, jauh dari anggaran DPR senilai Rp 1,138 triliun. "Perhitungan ini pun sudah menggunakan standar tertingggi," kata Firdaus.

Firdaus mencurigai lolosnya proyek ini karena ada tali temali rente untuk menjaga kebutuhan tertentu. Karena sejak awal, proyek ini terbukti bermasalah.

Peneliti divisi Korupsi Politik ICW Abdullah Dahlan mengatakan, pembangunan gedung melanggar asas pembangunan gedung negara yang mengamanatkan efisiensi anggaran dan ketepatan prosedur. Menurut Abdullah, proyek ini menyalahi prosedur karena proses pembangunan tidak transparan. "Ini seperti proyek siluman yang tiba-tiba muncul," tukas Abdullah.

Pembangunan gedung anggota dewan ini, kata Abdullah, akan menggerogoti keuangan negara hingga beberapa tahun ke depan. "Tidak selesai sampai di sini. Anggaran Rp 1,138 triliun hanya untuk konstruksi bangunan, belum termasuk instalasi listrik, mebel, dan kebutuhan lain. Ini akan menambah beban anggaran negara," tegas Abdullah.

Dari argumen yang disampaikan, ICW mendesak penghentian pembangunan gedung DPR dan meminta KPK serta BPK melakukan audit forensik anggaran pembangunan gedung baru. Farodlilah
unduh file presentasi kajian ICW atas pemborosan pembangunan gedung DPR di sini...

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan