Pembobol BNI Divonis 5-7 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lima hingga tujuh tahun penjara kepada lima terdakwa pembobol Layanan Bisnis Ritel Bank BNI cabang Pondok Indah senilai Rp46,457 miliar.

Pembacaan vonis yang dilakukan Senin (8/8) sore itu sempat luput dari perhatian wartawan. Media bersama wartawan lainnya yang biasa meliput di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru mengetahuinya kemarin.

Dalam amar putusan yang masih berbentuk tulisan tangan itu Ketua Majelis Hakim Syarifuddin dan dua hakim anggota, yaitu Ariyansah dan Herry Sasongko, berpendapat kelima terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Kelima terdakwa disebut hanya melanggar ketentuan undang-undang (UU) tentang perbankan.

Karena itu, putusan majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa (Lihat tabel). Kelima terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp10 miliar subsider satu tahun penjara.

Kasus itu terjadi sejak Mei 2002 hingga 2004. Jaksa mendakwa kelima karyawan bank pemerintah tersebut secara berturut-turut telah memperkaya diri sendiri, atau orang lain, yakni tiga pengusaha ritel yang hingga kini masih buron. Ketiga pengusaha ritel itu adalah Hendra, Setiawan Muryoto, dan Budianto. Mereka membobol dengan cara mengajukan kredit bisnis ritel dengan agunan dokumen palsu, di antaranya akta pendirian perusahaan, akta pemberian hak tanggungan, dan surat kuasa memberikan hak tanggungan.

Namun, majelis hakim berpendapat, kelima terdakwa hanya terbukti melanggar dakwaan kedua subsider yang diajukan jaksa, yaitu melakukan kejahatan perbankan dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ''Semua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbankan secara bersama-sama dan berlanjut,'' kata Syarifuddin.

Berdasarkan hal itulah majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih rendah daripada dengan tuntutan jaksa. Menanggapi vonis tersebut, jaksa Ramos mengatakan pikir-pikir, sedangkan kelima terdakwa langsung mengajukan banding.

Sore hari
Persidangan-persidangan sebelumnya, sidang dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi hingga pembacaan tuntutan oleh jaksa, selalu digelar di atas pukul 15.00 WIB. Bahkan saat pembacaan tuntutan oleh jaksa, persidangan baru selesai pukul 18.30. Demikian pula pembacaan vonis terhadap terdakwa, persidangannya mulai digelar pukul 16.00.

Ketika dikonfirmasikan kepada Syarifuddin selaku ketua majelis hakim yang memimpin persidangan, ia beralasan persidangan tersebut digelar sore hari karena hakim anggota terlebih dahulu harus memimpin persidangan perkara Bank Global. ''Bahkan ketika pembacaan pembelaan oleh para terdakwa, saya harus memimpin persidangan sampai pukul 22.00. Karena pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya tebal-tebal,'' kata Syarifuddin. (Mhk/J-2)

Sumber: Media Indonesia, 10 Agustus 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan