Pembobol Bank Mandiri Dituntut 17 Tahun Penjara [23/06/04]
Yosef Tjahjadjaja, terdakwa pembobol dana PT Bank Mandiri Cabang Prapatan, Jakarta Pusat, sebesar Rp120 miliar, dituntut 17 tahun penjara potong tahanan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), kemarin.
Jaksa Khaerul dalam tuntutannya mengharuskan terdakwa mengganti uang korupsi yang dinikmatinya sebesar Rp6,4 miliar serta membayar tanggung renteng kerugian negara sebesar Rp77,5 miliar. Terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp200 juta atau subsider empat bulan kurungan.
Terdakwa terbukti mengorupsi dana Bank Mandiri sebagai lembaga perbankan milik negara dan dari fakta-fakta persidangan tidak ada yang menghapuskan alasan pidananya, maka sudah sepantasnya dijatuhi hukuman 17 tahun penjara. Kami memohon supaya terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara, kata jaksa.
Sidang kasus korupsi tersebut dimulai sekitar 16.40 WIB dengan majelis hakim dipimpin Suripto. Sore itu suasana pengadilan telah sepi, tinggal keluarga terdakwa dan belasan wartawan.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa telah membobol dana deposito PT Jamsostek yang disimpan di Bank Mandiri Cabang Prapatan sebesar Rp120 miliar.
Perbuatan itu dilakukan terdakwa bekerja sama dengan Kepala Bank Mandiri Cabang Prapatan Charto Sunardi, mantan Presiden Direktur PT Rifan Financindo Securitas (RFS) Agus Budi Santoso, dan delapan debitur lainnya dari PT Dwinogo Manunggaling Roso. Yakni Alexander J Parengkuan, Ahmad Riyadi, Aryo Santigi Budihanto, Harianto Brasali, Koko Sandoza FG, Andre Nugraha Ahmad, Yakub A Arupalaka, dan Dudi Laksamana. Nama terakhir meninggal sebelum perkara tersebut digelar di pengadilan.
Terdakwa yang mengaku mewakili PT RFS memberi tahu Charto bahwa PT Jamsostek telah menyimpan dana deposito di Bank Mandiri Cabang Prapatan sebesar Rp200 miliar dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp100 miliar pada 14 dan 26 Februari 2002.
Atas informasi dari terdakwa, Charto kemudian menyalurkan fasilitas credit cash collateral kepada delapan debitur dengan memakai uang deposito PT Jamostek tersebut. Delapan debitur masing-masing menerima Rp15 miliar. Penyaluran kredit tersebut tanpa mengindahkan ketentuan standar operasional prosedur Bank Mandiri, jelas jaksa.
Menurutnya, atas jasanya memberikan informasi penyimpanan dana deposito PT Jamsostek itu, terdakwa mendapatkan {fee
(keuntungan) sebesar Rp6,4 miliar yang diberikan Charto ke rekening PT RFS.
Menurut jaksa, tuntutan 17 tahun penjara didasari dua pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap Bank Mandiri sebagai lembaga yang dipercaya mengelola keuangan negara.
Selain itu, ia telah menikmati hasil kejahatannya. Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, serta masih muda sehingga diharapkan bisa memperbaiki kesalahannya.
Maria Pauline
Sementara itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin, digelar kasus pembobolan BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp1,3 triliun. PT Triranu Caraka Pacific (TCP), salah satu perusahaan penerima dana pencarian letter of credit sebesar Rp2,794 miliar ternyata perusahaan yang tidak aktif dan tidak memiliki karyawan.
Hal itu terungkap dalam kesaksian Direktur Utama (Dirut) PT TCP Jeffrey Baso, atas terdakwa mantan Kepala Cabang BNI Cabang Kebayoran Baru Koesadiyuwono dan mantan pimpinan bidang pelayanan nasabah luar negeri BNI Cabang Kebayoran Baru Edy Santosa.
Di depan majelis hakim yang diketuai Soedarto, mantan suami Maria Pauline Luwowa itu mengatakan, perusahaan pengerukan pasir yang berdiri pada 1993 itu hanya beroperasi selama tiga tahun.
Kemudian pada 29 November 2002, Maria Pauline Lumowa membeli PT TCP. Sejak itu, jabatan Jeffrey Baso sebagai Dirut PT TCP menjadi komisaris. Sedangkan kepemilikan saham yang semula 105 lembar saham, dipindahkan kepada Maria Pauline Lumowa. Kini, Jeffrey mengaku telah bercerai dengan Maria.
Tentang struktur organisasai PT TCP, Jeffrey mengatakan, perusahaan yang tidak pernah melakukan ekspor ini, hanya terdiri dari komisaris, dirut, dan wakil dirut. (Sur/Emh/J-1)
Sumber: Media Indonesia, 23 Juni 2004