Pemberian Grasi Terkesan Obral dan Serampangan

Hakim MK Kritik Keras Langkah Menkum HAM

Kebijakan pemberian remisi, grasi, dan pembebasan bersyarat (PB) kepada para koruptor terus menuai kecaman. Hakim konstitusi (Mahkamah Konstitusi) Akil Mochtar menilai pemerintah tak memiliki kriteria jelas.

''Jangan itu diberikan sebagai hadiah yang dibagikan secara royal kepada semua terpidana. Harus ada syarat ketat yang berlandasan kriteria tertentu,'' katanya kemarin.

Pemberian korting hukuman itu, kata dia, terkesan obral dan serampangan. Tidak ada kriteria narapidana seperti apa yang layak mendapatkan. Dia khawatir hal itu justru akan melunturkan kepercayaan masyarakat terhadap agenda pemberantasan korupsi. Bahkan, masyarakat akan menilai pemberantasan korupsi sia-sia. Sebab, seberat apa pun vonisnya, semua bisa dikorting melalui remisi.

Sebagaimana diberitakan, dalam peringatan HUT RI lalu, pemerintah menghadiahkan grasi, remisi, dan PB bagi sejumlah terpidana koruptor. Bahkan, 11 koruptor dinyatakan bebas.

Yang memicu kontroversi, koruptor penerimanya adalah Aulia Pohan (besan Presiden SBY), Maman H. Soemantri, Bunbunan E.J. Hutapea, Aslim Tadjuddin (terpidana korupsi aliran dana Bank Indonesia/BI), Dudhie Makmun Murod (terpidana penyuapan pemilihan dewan gubernur senior BI), serta Yusuf Erwin Faisal (terpidana kasus korupsi Pelabuhan Tanjung Api-Api, Sumsel). Sementara itu, yang mendapat grasi dan langsung bebas adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hassan Rais.

Akil juga berpendapat bahwa hadiah bagi para narapidana itu seperti merendahkan hukum di mata rakyat. ''Secara keseluruhan, pemberian remisi yang sangat mudah akan memandulkan pemberantasan korupsi,'' tegasnya.

Menkum HAM Bergeming

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar kembali menegaskan bahwa tak ada yang salah dalam pemberian remisi, grasi, serta pembebasan bersyarat (PB) kepada para koruptor. Meski, kebijakan tersebut kian menuai protes dari sejumlah kalangan.

''Kalau mereka tahu apa yang saya lakukan sudah sesuai undang-undang, ya pasti paham dengan keputusan pemerintah (dalam pemberian grasi, remisi, dan PB),'' katanya saat dihubungi Jawa Pos kemarin (21/8).

Menteri berlatar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan, semua proses pemberian grasi, remisi, dan PB dilandasi undang-undang serta peraturan pemerintah. Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkum HAM juga telah menghitung secara cermat masa pemidanaan terpidana yang layak mendapat grasi hingga PB.

Selain itu, lanjut Patrialis, Kemenkum HAM sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum memberikan remisi, grasi, dan PB. Dua minggu sebelum keputusan dikeluarkan, Kemenkum HAM menyetorkan sejumlah nama terpidana koruptor yang akan mendapat remisi maupun yang dibebaskan. ''Kalau dari nama-nama tersebut ternyata ada yang belum membayar denda atau uang pengganti, ya kami batalkan remisinya,'' urainya.

Klaim Patrialis yang mengaku sudah berkoordinasi dengan KPK kemarin kembali dibantah KPK. ''Sampai saat ini, pimpinan tidak menerima nama-nama penerima remisi itu. Saya kira KPK tidak dalam kapasitas memberikan persetujuan atas pemberian remisi. Itu sepenuhnya domain pemerintah,'' jelas Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M. Jasin kemarin.

Menurut dia, KPK tak lebih sebatas pelaksana UU Pemberantasan Korupsi. Meski demikian, KPK tidak sependapat dengan isi aturan tentang remisi dan PB yang diatur dalam PP No 28 Tahun 2006. Berdasar penjelasan UU No 30/2002, dinyatakan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). ''Karena itu, PP-nya seharusnya satu semangat dengan undang-undangnya,'' ujar Jasin.

Ultah Cucu Aulia

Setelah dinyatakan bebas, Aulia Pohan beserta keluarga menghelat pesta ultah ke-2 cucunya dari pasangan Annisa Larasati Pohan dan Agus Harimurti Yudhoyono, Almira Tunggadewi Yudhoyono alias Aira. Pesta yang diadakan di sebuah rumah di Jl Jeruk Purut Buntu No 67 N Jakarta Selatan tersebut tidak dihadiri sang besan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Dari keluarga presiden, hadir Ani Yudhoyono. Ibu negara tersebut datang bersama putra bungsunya, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas. Selain itu, acara tertutup yang dijaga ketat Paspampres tersebut dihadiri beberapa pejabat negara dan artis-artis rekan Annisa. "Semua keluarga Mbak Annisa lengkap. Pak Aulia tadi juga ada, kok," ucap Anita Rahmawati, seorang undangan yang ditemui setelah pesta tersebut rampung.

Para wartawan yang meliput tidak diperkenankan mendekat ke acara itu. "Maaf, Mas, beliau tidak berkenan," ucap salah seorang pengawal berpakaian safari kepada wartawan yang berusaha mendekati lokasi pesta.

Namun, sekitar pukul 20.00, beberapa saat setelah pesta selesai, istri Aulia Pohan, Yani Pohan, keluar. Kepada para wartawan, dia menyatakan bahagia atas pesta ulang tahun Aira itu. Dia juga mengatakan bahwa undangan sangat banyak dan acara bisa berlangsung dengan meriah.

Ketika ditanya tentang SBY, Yani menuturkan bahwa sang besan itu tak bisa hadir. "Rencananya, memang hadir. Tapi, mendadak ada tugas. Yang mewakili ibu," ucapnya.

Apa hadiah Pak SBY? "Hadiahnya ucapan selamat dan doa restu," ucap perempuan yang mengenakan setelan ungu tersebut. Selain itu, dia menjelaskan bahwa suaminya datang ke pesta tersebut. Namun, dia menambahkan bahwa kehadiran suaminya tersebut tidak lama. Yani enggan menjelaskan penyebab suaminya hadir tidak terlalu lama itu.

Berdasar informasi yang dihimpun di lapangan, acara tersebut dimulai sekitar pukul 16.15. Ani dan Ibas yang semobil lengkap dengan pengawal kepresidenan datang sekitar pukul 16.30.

Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad beserta keluarga juga hadir dalam acara tersebut. Begitu juga mantan Jubir Kepresidenan Dino Patti Jalal. Ditemani keluarga, dia mengatakan diundang secara pribadi. "Karena pribadi, saya tidak bisa berkomentar banyak," ucapnya lalu masuk ke dalam area pesta. (ken/aga/kuh/dyn/c11/agm/kum)
Sumber: Jawa Pos, 22 Agustus 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan