Pemberhentian Bupati Muhadi Diproses

Pemberhentian Imam Muhadi sebagai Bupati Blitar mulai diproses badan pengawas daerah (bawasda) setempat, sambil menunggu pelimpahan berkas dari kejaksaan ke PN Blitar.

Sesuai aturan, setelah berkas diterima PN maka otomatis status Imam Muhadi bukan lagi tersangka kasus korupsi APBD Pemkab Blitar sebesar 2002-2004 Rp 97 miliar, tapi menjadi terdakwa.

Demikian dikatakan Kepala Bawasda Mashudi kepada Surya, Rabu (9/3). Menurutnya, kalau kejaksaan sudah melimpahkan berkas ke pengadilan, maka jabatan bupati dicopot sementara. Berikutnya, wabub yang akan menggantikan jabatan tersebut sampai ada vonis dari pengadilan, apakah akan dipecat sesuai UU 32/2004 pasal 26.

Mashudi menjelaskan, seorang pejabat negara yang menjadi terdakwa harus diberhentikan dari jabatannya. Aturan ini berlaku untuk pejabat yang terlibat kasus korupsi atau teroris.

Sementara saat ini, penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Imam Muhadi di Kejari Blitar sudah masuk tahap penyusunan dakwaan. Bahkan sekarang mulai disiapkan kelengkapan untuk memproses pemberhentian sementara bupati ke presiden melalui mendagri. Menurut Mashudi, secara hukum Imam Muhadi masih menjabat Bupati Blitar, tapi kewenangannnya sudah gugur. Sebab, sudah ditunjuk pelaksana tugas (Plt) yaitu Wabup H Herry Nugroho SE MSc, meski tidak berwenang mengambil keputusan-keputusan strategis dan publik.

Setelah bupati diberhentikan sementara, wabub memegang kekuasaan penuh. Ia sudah boleh mengambil kebijakan-kebijakan publik dan strategis, ungkap Mashudi.

Bagaimana status PNS empat tersangka lainnya, yaitu Krisanto (Kabag Keuangan), M Rusjdan (Kepala Dinas Inpupar), Solichin Inanta (Kepala Kasda) dan Bangun Suharsono (Kasubag Pembukuan Bagian Keuangan)?

Mereka akan diberhentikan sementara, sampai ada keputusan pengadilan mengenai ketetetapan hukum status mereka. Jika vonis di atas lima tahun, secara otomatis mereka akan dipecat sebagai PNS, katanya.

Pihaknya sudah lama memproses penonaktifan status empat tersangka itu, yang hasilnya hanya badan kepegawaian daerah yang tahu. Meski demikian, keempatnya sudah dinonaktifkan sebagai PNS. Mereka diberikan gaji 75 persen dari yang seharusnya diterima.

Kepala BKD Suyanto berusaha menghindar ketika ditanya mengenai status empat tersangka korupsi. Saya tidak mau komentar masalah ini. Silakan konfirmasi ke humas, elak Suyanto. (ais)

Sumber: Surya, 14 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan