Pemberantasan Korupsi oleh KPK belum Maksimal

Anggota Komisi III DPR Benny K Harman berpendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum maksimal menjalankan fungsinya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

menurut dia, dalam bekerja KPK masih menggunakan paradigma konvensional. KPK harus menggunakan paradigma hukum yang progresif. Kalau menggunakan paradigma yang konvensional, tidak akan bisa. KPK tidak akan jauh berbeda dengan kepolisian dan kejaksaan, kata Benny kepada para wartawan di Jakarta, kemarin.

Benny ditemui di sela-sela diskusi Membangun Terobosan Politik Dewan Perwakilan Daerah dalam Upaya Memberantas Korupsi di Indonesia. Anggota Fraksi Partai Demokrat itu mengatakan ia akan menggunakan fungsi pengawasan selaku anggota Dewan untuk mengevaluasi kinerja para pimpinan KPK.

Kita akan mempertimbangkan untuk mengevaluasi para pimpinan KPK dan kalau bisa, mereka diganti dengan orang-orang yang progresif. Kita akan rekomendasikan secepatnya, tegas Benny.

Sebelumnya, Ketua Forum 2004 Romli Artasasmita menilai KPK bersikap diskriminatif dalam menetapkan tersangka kasus perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat negara dan politikus.

Di mata masyarakat, KPK sekarang sudah mulai tampak diskriminatif dan pilih-pilih. Sekalipun sudah ada keberhasilannya, namun KPK belum menunjukkan sikap yang tegas terhadap kasus-kasus yang melibatkan pejabat tinggi negara dan politikus yang bermasalah, kata Romli.

Menanggapi kritikan yang dialamatkan kepada KPK, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan dan Pengaduan Masyarakat Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan pihaknya dapat memahami segala pendapat yang berkembang di masyarakat menyangkut kinerja KPK.

Ketika ditanya soal kemungkinan para pimpinan KPK dicopot dari jabatannya, Erry tidak berkomentar banyak. Silakan, kami dapat memahami, tukasnya menjawab pertanyaan Media.

Kendati demikian, Erri menegaskan KPK dalam menjalankan fungsinya selalu mencoba untuk bersikap independen dan tidak tebang pilih dalam mengusut kasus-kasus korupsi. KPK menjalankan fungsinya secara independen dan tidak diskriminatif, katanya.

Menyangkut belum ditetapkannya sejumlah anggota KPU seperti Chusnul Mariyah, Anas Urbaningrum, dan mantan anggota KPU Hamid Awaluddin sebagai tersangka kasus korupsi KPU, Erry menegaskan hal itu semata-mata hanyalah alasan pembuktian yang masih belum cukup.

Kami tidak pilih-pilih orang. Selama buktinya ada, maka akan kami tetapkan sebagai tersangka, katanya. (KL/P-1)

Sumber: Media Indonesia, 30 September 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan