Pemberantasan Korupsi Hanya akan Jadi Slogan

Pemberantasan dan penuntasan perkara tindak pidana korupsi di Indonesia hanya akan menjadi wacana atau slogan belaka bila tidak ada perlindungan terhadap saksi maupun pelapor kasus korupsi.

Hal ini merupakan salah satu kesimpulan dari pertemuan antara Koalisi Perlindungan Saksi yang terdiri dari 11 lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (21/3).

Dalam pertemuan ini KPK diwakili oleh Wakil Ketua KPK Amien Sunaryadi dan Wakil Ketua KPK Sjahruddin Rasul. Koalisi Perlindungan Saksi diwakili oleh Danang, Emerson dari ICW, Daniel Syamsari dari Komnas Perempuan, Arif Nur Alam dari FITRA, dan Hermawanto dari Koalisi LSM untuk Pemilu Bersih.

Dama pertemuan ini juga muncul pernyataan, segala kebijakan pemberantasan korupsi yang diambil oleh pemerintah tidak akan berjalan maksimal tanpa adanya payung hukum yang memberikan jaminan hukum dan rasa aman bagi masyarakat untuk terlibat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi.

Kewajiban KPK
Amien Sunaryadi menjelaskan, dalam Pasal 15 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK memang disebutkan bahwa KPK berkewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi.

Namun, lanjutnya, hal itu belum cukup karena perlindungan terhadap saksi atau pelapor juga melibatkan institusi yang lain, tidak cukup hanya dilakukan oleh KPK. Karena itu, KPK menyambut baik rencana Koalisi Perlindungan Saksi untuk mendesak RUU Perlindungan Saksi dan Korban.

Kewenangan KPK yang bisa dilakukan, lanjut Amien, baru sebatas menyurati lembaga kepolisian untuk memberikan perlindungan kepada saksi pelapor. Hal itu telah dilakukan oleh KPK untuk memberikan perlindungan kepada Koalisi LSM untuk Pemilu Bersih.

KPK telah menyurati Mabes Polri, dan tanggal 7 Maret 2005 Direktorat Tindak Pidana Korupsi telah menyurati seluruh kepala kepolisian daerah di Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada anggota-anggota LSM yang tergabung dalam Koalisi untuk Pemilu Bersih yang dilaporkan ke kepolisian karena dianggap telah mencemarkan nama baik.

Bulan lalu, Koalisi Perlindungan Saksi mendesak DPR untuk tidak menunda lagi pembahasan RUU perlindungan saksi. (VIN)

Sumber: Kompas, 22 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan