Pembelian Scorpion Disetujui Presiden

KSAD Letjen Djoko Santoso menegaskan, pembelian sekitar 123 unit tank jenis Scorpion dari PT Alvis Vehicle Limited, Inggris, telah mendapatkan persetujuan dari Presiden.

Ia mengatakan hal itu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di Senayan, Jakarta, kemarin. Menurut KSAD, persetujuan dari Presiden dituangkan dalam surat nomor R-171/Mensesneg/9/1994 tertanggal 24 September 1994, yang dikeluarkan oleh Mensesneg.

Jawaban persetujuan dari Presiden (HM Soeharto) untuk membeli tank Scorpion tahap I sudah disampaikan melalui surat Mensesneg, yang juga menyebutkan bahwa pembiayaan pengadaan kendaraan tempur itu melalui kredit ekspor (KE) ontop (nonreguler), katanya.

Surat persetujuan itu, kata dia, merupakan respons dari surat Panglima ABRI No K/605-07/07/19/Sru tertanggal 7 September 1994 yang isinya berupa pengajuan rencana kebutuhan kendaraan tempur.

Seperti diberitakan Media sebelumnya, juga di hadapan Komisi I DPR, mantan KSAD Wismoyo dan R Hartono mengaku tidak tahu-menahu apakah sudah ada persetujuan Presiden untuk pembelian tank Scorpion itu.

KSAD menegaskan, proses pembelian tank Scorpion itu sesuai dengan administrasi pembelian. Hasil pemeriksaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak jual beli tank Scorpion menurut BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tidak ada penyimpangan, katanya.

Ia juga mengungkapkan hasil kajian staf KBRI di London, yang menyatakan keabsahan pembelian kendaraan tempur itu. Keabsahan itu, sambung dia, baik ditinjau dari sudut hukum yang berlaku di Inggris maupun Indonesia.

Proses pembelian kendaraan tempur jenis Scorpion itu juga sudah melalui proses di Litbang TNI-AD. Dan sesuai laporan Kadislitbangad dinyatakan lulus. Semula memang ada tiga kandidat kendaraan tempur sejenis yang dinilai sesuai kebutuhan TNI-AD. Yakni, tank Scorpion dari Inggris, Steycr SK 105 dari Austria, dan Wiesel dari Jerman, katanya.

Akhirnya, menurut KSAD, Litbang TNI-AD memutuskan untuk membeli tank Scorpion buatan Inggris. Pengajuan pengadaan kendaraan tempur itu sendiri, sambung KSAD, memang berangkat dari adanya kebijakan pembangunan postur ABRI tahun 1994-2018.

Dalam surat keputusan KSAD No Kep/2/XI/1994 tertanggal 5 November 1994 dirumuskan tentang rencana pembangunan kekuatan satuan kavaleri TNI-AD dengan ujud pengadaan kendaraan tempur Scorpion sebanyak 123 unit sebagai prioritas I, untuk rematerialisasi dua batalion kavaleri Kostrad, katanya.

Pada kesempatan itu, KSAD menjelaskan alokasi dari APBN TA 1994-1995 untuk pembelian tank Scorpion tahap I mencapai nilai sekitar US$130 juta. Sedangkan total contract prize antara TNI-AD atas nama Dephan dengan Alvis tertanggal 13 Januari 1995 untuk pembelian tahap I itu senilai 73.936.882 poundsterling.

Untuk pembelian Scorpion tahap II, alokasi APBN TA 1996-1997 sebesar US$125 juta, dengan nilai kontrak 81,074.785 poundsterling yang tercantum dalam kontrak jual beli antara TNI-AD atas nama Dephan 19 Agustus 1996, katanya.

Selanjutnya, KSAD menjelaskan, tank-tank Scorpion itu dikirim secara bertahap ke Indonesia. Untuk pengiriman tahap I, sambung dia, dilakukan sepanjang Juli 1995 hingga September 1996.

Sedangkan pengiriman tahap II juga dilakukan secara bertahap, yakni mulai Januari 1998 sampai dengan Februari 1999, katanya. (Nur/P-1)

Sumber: Media Indonesia, 23 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan