Pembebasan Lahan JORR Disidangkan

Jakarta, kompas - Perkara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) untuk ruas Taman Mini Indonesia Indah- Cikunir Seksi E1 dengan terdakwa Hamid Djiman (54) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (12/10).

Sidang yang dipimpin hakim ketua Arwan Byrin itu mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum yang diketuai Syamsul Bahri.

Jaksa mendakwa Hamid merekayasa surat pelepasan hak (SPH) atas 12 girik tanah warga yang seolah-olah menyatakan bahwa pemilik atau ahli warisnya membenarkan adanya pembebasan tanah oleh TNI AD pada tahun 1958.

Perbuatan Hamid yang memegang surat kuasa dari TNI AD guna bisa mendapatkan ganti rugi dari PT Jasa Marga untuk tanah di Ceger dan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, yang diakui milik TNI AD itu telah merugikan negara sebesar Rp 74,23 miliar lebih.

OC Kaligis, penasihat hukum terdakwa, dalam keberatannya menyatakan, dakwaan JPU tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sampai saat ini belum ada keputusan hukum yang tetap bahwa bukti-bukti surat kepemilikan tanah TNI AD palsu. Sebaliknya, justru ada putusan dari Mahkamah Agung dan PN Jaktim yang menguatkan bahwa tanah yang dikuasakan kepada Hamid memang milik TNI AD. (ELN)

Kompas, 13 Oktober 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan