Pembahasan RUU Rahasia Negara Perlu Dikaji Ulang

Koalisi Masyarakat Sipil dan Imparsial meminta pemerintah dan DPR mengkaji ulang rencana penyerahan RUU Rahasia Negara ke DPR. Mereka berpendapat aturan tentang rahasia negara telah diatur dalam RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik.

Hal itu dikatakan Romanus Lendong dari Visi Anak Bangsa, Rabu (19/7) di Kantor Imparsial, Jakarta. Mereka juga meminta DPR memerhatikan substansi rahasia negara. Itu perlu dilakukan agar nantinya tidak menjadi sandungan bagi masyarakat untuk mengetahui informasi demi kepentingan bersama.

Jika tidak, pemerintah akan leluasa menginterpretasikan sendiri apa saja yang menjadi rahasia dan itu dapat menjadi ancaman bagi proses demokrasi di Indonesia, tutur Romanus Lendong.

Ia mengemukakan, ketidakjelasan tentang kriteria apa yang jadi rahasia negara dapat menjadi peluang bagi birokrat untuk berlindung di balik aturan hukum itu. Padahal, Indonesia tengah berupaya mereformasi birokrasi. Salah satu ciri reformasi birokrasi itu adalah transparansi.

Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil dan Imparsial juga menyoroti pembahasan RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik yang lambat. Hingga saat ini pembahasan RUU itu baru mencapai 10 persen dari sekitar 300 daftar inventarisasi masalah yang ada. Anggota DPR Effendy Choirie (Fraksi PKB, Jawa Timur IX) mengakui pembahasan RUU KMIP lambat. Ada beberapa faktor seperti waktu dan jadwal yang padat, tuturnya. (JOS)

Sumber: Kompas, 20 Juli 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan