Pembahasan RUU KMIP
Pembahasan Rancangan Undang-Undang mengenai Kebebasan Memperoleh Informasi Publik atau KMIP terancam molor sekalipun sudah dikeluarkan amanat presiden yang menunjuk menteri yang ditugaskan mewakili pemerintah untuk membahasnya. Belum ada jaminan bahwa RUU itu akan selesai pada tahun 2005 ini jika tidak ada itikad kuat dari pihak pemerintah untuk menyelesaikan RUU ini lebih cepat.
Kekhawatiran itu disampaikan anggota Komisi I DPR, Tristanti Mitayani (Fraksi Partai Amanat Nasional, Jawa Barat X), di Jakarta, Jumat (11/11). Ia menyebutkan, pengalaman sebelumnya bisa terulang jika DPR tak mencermati setiap tahapan, sementara pemerintah tidak merespons serius keinginan untuk mempercepat pembahasan RUU ini.
Pada periode lalu, RUU KMIP mentok karena tidak ada respons positif dari pemerintah. Pada periode sekarang, naskah draf RUU KMIP diadaptasi kembali menjadi usulan inisiatif DPR dengan pengusul para anggota Komisi I DPR. Selanjutnya, dalam Program Legislasi Nasional hasil revisi, RUU KMIP termasuk dalam daftar prioritas tahun 2005. Pembicaraan tingkat I sudah ditugaskan kepada Komisi I DPR.
Sementara itu, Koordinator Lobi Koalisi untuk Kebebasan Informasi Agus Sudibyo secara terpisah menyebutkan, kalau amanat presiden sudah disampaikan, pemerintah semestinya menyiapkan anggaran memadai untuk kebutuhan panitia khusus. Hanya dengan langkah konkret seperti itu terlihat benar bahwa pemerintah mendukung pembahasan RUU ini. Namun Agus juga melihat kecenderungan pemerintah untuk menghambat. (DIK)
Sumber: Kompas, 14 November 2005