'Pemanggilan Pejabat tidak Selalu Korupsi'
Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menegaskan pemanggilan terhadap para pejabat negara oleh lembaga pemeriksa korupsi tidak selalu karena terlibat dalam kasus korupsi. Sebab, pemanggilan bisa dilakukan karena keteledoran.
Banyak sekali yang akan dipanggil di belakang hari, mungkin saja karena keteledoran. Jadi, tidak hanya menyangkut kerugian negara, tetapi juga pribadi. Itu agar ditaati betul standar yang harus dijalankan, kata Jusuf Kalla, saat peluncuran standar akuntansi pemerintah, di Kantor Wapres, Jakarta, kemarin.
Dalam kesempatan itu Kalla menyampaikan terima kasih kepada Menteri Keuangan dan seluruh timnya, yang telah membentuk standar akuntansi pemerintah. Sekali lagi ini harus dijalankan karena kami tidak mau lagi di-disclaimer terus menerus oleh BPK. Karena itu harus dijalankan dengan betul, tegasnya.
Selama ini, kata Kalla, BPK sering menyatakan disclaimer terhadap pembukuan pemerintah karena tidak adanya standar pembukuan, sehingga sulit untuk menilai salah benarnya pembukuan. Dan akibatnya, lanjut Kalla, DPR sulit memeriksa hasil pemeriksaan BPK.
Dengan adanya standar pembukuan, sambung Kalla, baik Presiden maupun pemerintah dapat diperiksa berdasarkan standar-standar yang ada. Sekali lagi ini semua untuk kepentingan bangsa. Sangat dibutuhkan keterbukaan kita untuk diperiksa BPK, BPKP, dan DPR. Ini sangat penting bagi kita untuk mengelola keuangan negara dewasa ini, katanya.
Kalla menceritakan, ketika minggu pertama berkantor di Kantor Wapres, ia membawa kebiasaan ketika memimpin perusahaan. Sebelum bekerja, tentu saya ingin mengetahui berapa kekuatan nasional kita untuk bekerja. Maka saya mengundang Menteri Keuangan Jusuf Anwar. Lalu, Menkeu mengundang Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan Mulia Nasution, jelasnya.
Sehari kemudian, sambung Kalla, Mulia membawa catatan keuangan. Catatan itu seperti catatan keuangan toko. Itulah menurut saya situasi standar kita tahun lalu. Tidak ada yang mengetahui berapa kekuatan kita dan bercampur baur antara uang yang ditransfer ke luar dan daerah. Sehingga saya meminta penjelasan Mulia, karena yang ditulis, saya tidak mengerti. Kalau seorang dirut saja tidak mengerti, apalagi yang lain, jelasnya.
Menteri Keuangan Jusuf Anwar berharap dengan adanya standardisasi keuangan, BPK tidak akan mengeluarkan disclaimer lagi terhadap laporan keuangan pemerintah. Dengan berlakunya standar akuntansi pemerintah ini, maka laporan keuangan pusat dan daerah akan dilengkapi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Dengan demikian laporan pemerintahan akan lebih mudah dipahami, dan dapat diukur tingkat kualitasnya berdasarkan standar akuntansi pemerintahan, ujarnya.
Jusuf Anwar menegaskan, bila hal ini dapat diimplementasikan dengan baik, laporan keuangan pemerintah Indonesia dapat disejajarkan dengan laporan keuangan di negara maju. (Hnr/Tia/P-5)
Sumber: Media Indonesia, 7 Juli 2005