Pelimpahan Korupsi Tiket Tunggu BPKP

Tentukan Penghitungan Kerugian Negara

Pelimpahan kasus dugaan penggelembungan harga (markup) tiket pesawat diplomat di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) ke tahap penuntutan sedikit terhambat. Meski sudah merampungkan sebagian besar pemeriksaan, para penyidik pidana khusus Kejagung masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

''Saat ini kami menunggu penghitungan kerugian negara dari BPKP,'' ujar Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto kemarin (19/5). Penghitungan kerugian negara itu menjadi salah satu kelengkapan dalam berkas hasil penyidikan.

Hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (itjen) Kemenlu memperkirakan kerugian negara pada 2008 dan 2009 sebesar Rp 21,504 miliar. Lalu, dilaporkan ada pengembalian Rp 9 miliar. Namun, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy sebelumnya menyatakan, jumlah tersebut masih kurang karena objek pemeriksaan terjadi sejak 2006.

Saat ini, lanjut Didiek, penyidik Gedung Bundar tengah merampungkan pemberkasan terhadap berkas perkara kasus tiket Kemenlu. ''Pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang belum pernah dimintai keterangan juga masih dilakukan,'' terang alumnus Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, itu.

Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan sepuluh tersangka. Mereka adalah, mantan Karo Keuangan Kemenlu Ade Wismar Wijaya, Dirut PT Indowanua Inti Sentosa Syarwanie Soeni, Kabag Pelaksana Anggaran Kemenlu 2003-2007 I Gusti Putu Adhyana, Kabag Pelaksana Anggaran 2007-2009 Syarif Syam Amar, serta Kasubag Administrasi dan Pembiayaan Perjalanan Dinas Kemenlu Ade Sudirman.

Lima tersangka yang lain berasal dari biro perjalanan yang menjadi rekanan. Yaitu, Nurwijayanti (Dirut PT Anugrah), Herron Dolf A. (Dirut PT Kintamani Travel), Tjasih Litasari (manajer operasional PT PAN Travel), Jean Hartaty (manajer operasional PT Bimatama Travel), dan Danny Limarga (Dirut PT Shilla Tour dan Travel). ''Setelah lengkap, segera dilimpahkan ke penuntutan,'' tutur Didiek.

Modus markup dilakukan saat ada perjalanan dinas diplomat. Kemenlu mengeluarkan biaya tiket perjalanan. Saat hendak diklaimkan ke Kemenkeu, jumlah nominal tiket itu di-markup. Selisih harga tiket diduga dimanfaatkan untuk memperkaya diri sendiri. Selain itu, ada dugaan aliran dana kepada dua mantan pejabat tinggi Kemenlu. Namun, hingga kini penyidik menyatakan belum ada alat bukti tentang aliran dana tersebut. (fal/c4/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 20 Mei 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan