Pelesiran Anggota BURT DPR ke Mesir Bisa Dilaporkan ke KPK

Jika ditemukan ada penyelewengan uang negara, bukan tidak mungkin pelesiran anggota BURT DPR ke Mesir bisa berujung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.

Saat ini kita masih mencari bukti-bukti, karena perjalanan itu memang sangat rawan penyelewengan, kata Fahmi Bado dari ICW usai bertemu Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Slamet Effendy Yusuf di Gedung MPR/DPR, Jl Gatot Subroto, Kamis (29/12/2005).

Dalam tata tertib baru, lanjut Fahmi yang dalam kunjungannya ditemani 4 LSM lain, tidak ada tugas BURT jalan-jalan ke luar negeri.

Apalagi bawa istri. Kita akan terus melihat apakah ada penyalahgunaan uang negara dalam kunjungan itu, tegas Fahmi.

Menanggapi hal itu, Slamet sependapat dengan ICW. Dia meminta agar dugaan penyelewengan ini tidak hanya dilaporkan kepada dirinya, tapi juga kepada lembaga-lembaga lain.

Sementara lima LSM yang mendatangi Slamet mendesak BK DPR membuat peraturan dan mekanisme yang jelas terhadap anggota DPR yang melakukan kunjungan ke luar negeri. Kelima LSM itu adalah ICW, TII, Cetro, Perludem, dan Formappi.

Sanksi
Mengenai sanksi terhadap anggota BURT, Slamet menjelaskan, BK tengah membuat pedoman beracara yang digarap oleh 3 anggota BK, yaitu Yunus Yosfiah, Gayus Lumbun, dan Saleh Djasid. Tujuannya untuk meningkatkan kewenangan BK dalam memberikan sanksi.

Aturan kita hanya mengatur tentang peringatan tertulis, penurunan dari jabatan pimpinan atau alat kelengkapan, dan pemecatan. Itu pun kalau kesalahannya fatal, tuturnya.

Segala kemungkinan sanksi, menurut Slamet, bisa terjadi, termasuk pengembalian uang oleh anggota BURT. Namun Slamet belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan kepada mereka.(fay)

Muhammad Nur Hayid - detikcom

Sumber: Detik.com, 29 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan