Pelaporan Yunus Husein, Mantan Ketua PPATK Bentuk Pelemahan Semangat Antikorupsi

Pelaporan Yunus Husein, Mantan Ketua PPATK Bentuk Pelemahan Semangat Antikorupsi

Mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai Ketua PPATK. Pelaporan itu berhubungan dengan kasus Budi Gunawan yang kini ditangani KPK. Kini Yunus Husein terancam menjadi tersangka. Pelaporan itu dinilai sangat berlebihan. Tindakan ini dianggap merupakan upaya kriminalisasi yang dilakukan Kepolisian kepada siapapun yang menyokong KPK.

Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fikar Hadjar mengatakan, tindakan yang dilakukan Bareskrim sangatlah berlebihan. Pasalnya apa yang dilakukan Yunus Husein adalah menyampaikan informasi yang layak dikonsumsi oleh publik.

“Sebenarnya itu adalah informasi yang terbuka dan layak dikonsumsi publik,” katanya saat dihubungi, Kamis (26/2/2015).

Menurutnya, informasi yang ada dalam akun twitternya bukanlah domain rahasia negara. Sehingga ketika yang bersangkutan mengatakan bahwa Budi Gunawan adalah salah satu calon menteri yang mendapat rapor merah, itu merupakan hak Yunus Husein untuk menyampaikan informasi yang layak diketahui publik luas. Oleh Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Yunus dituduh membocorkan rahasia negara.

“Lebih kepada sifat beritanya, informasi ini bersifat publik dan kebetulan yang berbicara Pak Yunus yang memang benar sesuai dengan kemampuan yang dimiliki,” ucapnya.

Dirinya pun berpendapat bahwa laporan tersebut bukanlah inisiatif masyarakat sekalipun Kepolisian mengelak dan beralasan hanya menindaklanjuti laporan-aporan yang diterima. Tetap saja publik akan menilai bahwa kriminalisasi baru yang mungkin akan dihadapi Yunus Husein merupkan bagian dari skenario pelemahan KPK.

“Mereka nyatanya menjadikan laporan ini sebagai sesuatu yang prioritas, yang waktunya berada pada situasi pelemahan KPK. Masyarakat tidak mungkin membuat laporan seperti itu kalau tidak ada hubungannya dengan pelemahan KPK,” tegas dia.

Ia berharap, Presiden selaku Kepala Negara bersikap tegas dan tidak takut dalam mengambil keputusan. “Ini karena ketidaktegasan Presiden jadi kasus semacam ini berlarut-larut dan menjadi semakin panjang. Seharusnya Presiden menggunakan hak dan kewenangannya untuk menghentikan seluruh proses kriminalisasi KPK, termasuk kepada orang-orang yang selama ini mendukung KPK,” tandas Abdul.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan