Pelaporan Pidana Romli Nodai Pendidikan Hukum di Masyarakat

(Jakarta-antikorupsi.org) Motif sakit hati menjadi faktor utama Pakar hukum pidana Romli Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita melaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Bareskrim Mabes Polri dalam dugaan pencemaran nama baik. Bahkan sikap pelaporan pidana yang dilayangkan, mendapat pandangan negatif dari koalisi masyarakat sipil terhadap proses demokrasi dan pendidikan hukum di masyarakat.

Peneliti lembaga kajian Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara menyatakan, sebagai ahli hukum Pidana Romli diyakini tahu bagaimana mekanisme menyelesaikan sebuah kasus, melainkan tidak langsung melaporkan masalah tersebut menjadi kasus pidana.

Dalam hal ini, Romli dapat mengambil jalan klarifikasi yang bisa dilakukan dengan salah satunya adalah dialog publik dan menuliskan opininya di blog pribadinya. Karena dengan melakukan pelaporan pidana seperti ini, Romli sebagai guru besar justru dapat menjadi contoh masyarakat bahwa ‘kejengkelan’ dapat dipidanakan.

"Seharusnya klarifikasi jauh lebih baik. Karena akan mendidik masyarakat untuk berdemokrasi. Karena sosoknya merupakan contoh,” katanya kepada antikorupsi.org, Senin (29/30/2015).

Minindaklanjuti kasus merupakan tugas yang dilakukan kepolisian. Namun, tugas polisi bukan hanya memproses laporan pidana tetapi juga dapat menyelesaikan suatu masalah dengan diskusi panel. Diskusi panel dapat menjadi alternatif dan solusi bagi setiap perkara di luar peradilan.

“Jadi kepolisian tidak harus menindaklanjuti sebuah laporan menjadi kasus hukum, tetapi penyelesaikan dapat dilakukan dengan mediasi untuk menemukan titik terang,” tegasnya.

Tanggapan senada juga diutarakan oleh Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar bahwa motif pelaporan Romli sebagai bentuk mengkriminalisai ICW.

“Romli ini motifnya karena dendam dengan ICW, Karena ICW pernah membongkar dan mendorong kasus korupsinya dan akhirnya diproses hukum,” ujarnya.

Menurutnya, Romli telah menggunakan celah perdebatan yang terjadi di ruang public, dan gawatnya Romli melakukan ‘hal tepat’ melaporkan di saat polisi sedang menikmati keuntunganya atas keteranganya sebagai ahli hukum saat momentum KPK versus BG lalu.

“Kalau akhirnya dia melaporkan seperti ini tercermin bahwa Romli tidak siap menjadi ahli. Karena seyogianya jika mejadi ahli harus siap mengkoreksi dana berdebat dalam menyelesaikan masalah. Bukan mengkriminalisasi orang,” tegasnya.

Sebelumnya, Pada Kamis (21/5), Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita melaporkan  Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring, Peradilan ICW Emerson Yuntho, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dan mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Said Zainal Abidin ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik atas dirinya.

Pihaknya pun menyertakan beberapa barang bukti berupa kliping media cetak, seperti Kompas, Tempo, dan the Jakarta Post. Menurut dia, dalam beberapa pemberitaan tersebut, terdapat pernyataan dari ketiga terlapor yang bernada menyudutkannya.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan