Pelaporan Indikasi Pelanggaran Larangan dan Kode Etik DPR RI Terkait Dana Haji tahun 2009 (1430H)

Pelaksanaan kegiatan Ibadah Haji, selalu memunculkan catatan indikasi korupsi dan penyalahgunaan jabatan. Posisi DPR seharusnya mengawasi dan bukan sebaliknya terlibat menggunakan dana haji untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Badan Kehormatan DPR harus segera bekerja untuk mengusut dugaan ini sesuai dengan kewenangan di dalam Undang-undang dan Tata Tertib DPR RI.

Terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji 2009/1430 H. Kementrian Agama melalui staf teknis urusan haji, DR. M Syairozo Dimyathi memerintahkan bendahara BPIH sektor luar negeri Jeddah untuk membayar biaya akomodasi rombongan komisi VIII DPR RI di Hotel Almadina Palace sebesar SR.8.675 atau setara dengan Rp. 21,6 juta rupiah.

Selain itu, Kementrian Agama melalui sekretaris Direktoran Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, M.Abdul Ghafur Djawahir meminta staf teknis urusan haji pada konsulat jenderal RI di Jeddah memberi bantuan transportasi kepada anggota DPR RI dan kelurga selama tujuh hari  (7-13 Juli 2009) berada di Arab Saudi.

Sejumlah anggota Komisi VIII DPR RI yang menerima dana BPIH bertentangan dengan Pasal 208 ayat (3) UU No. 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD terkait Larangan Anggota DPR, yaitu; “Anggota DPR dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta dilarang menerima gratifikasi”.

Upaya kami untuk melaporkan adalah sesuai dengan amanat UU yang sama, yaitu Pasal 211 bahwa “Setiap orang, kelompok, atau organisasi dapat mengajukan pengaduan kepada Badan Kehormatan DPR dalam hal memiliki bukti yang cukup bahwa terdapat anggota DPR yang tidak melaksanakan salah satu kewajiban atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan/atau melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208.

Sehubungan dengan hal diatas maka kami bermaksud melaporkan para terduga korupsi yang harus segera disikapi oleh BK DPR RI dengan bukti cukup. Kami berharap Badan Kehormatan DPR dapat menindaklanjuti laporan ini dalam bentuk pemanggilan dan verifikasi atas laporan yang ada sesuai dengan wewenang seperti diatur di dalam Pasal 127 UU No. 27 tahun 2009.

Jakarta, 15 Juli 2010
Indonesia Corruption Watch

Kontak:
Firdaus Ilyas (08129820004)
Ade Irawan (085218742461 atau 081289486486)
Abdullah Dahlan (081388768548)
Roy Salam (081341670121)

--------------------------------------------------------------------------
No        :     /SK/BP/ICW/VII/10                                 Jakarta, 15 Juli  2010
Lampiran    :  satu bundel   

Kepada Yth :
Pimpinan Badan Kehormatan DPR RI

Di – Tempat

Hal : Pelaporan Indikasi Pelanggaran Larangan dan Kode Etik DPR RI
Terkait Dana Haji tahun 2009 (1430H)

Dengan Hormat,
Terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji 2009/1430 H. Kementrian Agama melalui staf teknis urusan haji, DR. M Syairozo Dimyathi memerintahkan bendahara BPIH sektor luar negeri Jeddah untuk membayar biaya akomodasi rombongan komisi VIII DPR RI di Hotel Almadina Palace sebesar SR.8.675 atau setara dengan Rp. 21,6 juta rupiah.

Selain itu, Kementrian Agama melalui sekretaris Direktoran Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, M.Abdul Ghafur Djawahir meminta staf teknis urusan haji pada konsulat jenderal RI di Jeddah memberi bantuan transportasi kepada anggota DPR RI dan kelurga selama tujuh hari  (7-13 Juli 2009) berada di Arab Saudi.

Sejumlah anggota Komisi VIII DPR RI yang menerima dana BPIH bertentangan dengan Pasal 208 ayat (3) UU No. 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD terkait Larangan Anggota DPR, yaitu; “Anggota DPR dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta dilarang menerima gratifikasi”.

Upaya kami untuk melaporkan adalah sesuai dengan amanat UU yang sama, yaitu Pasal 211 bahwa “Setiap orang, kelompok, atau organisasi dapat mengajukan pengaduan kepada Badan Kehormatan DPR dalam hal memiliki bukti yang cukup bahwa terdapat anggota DPR yang tidak melaksanakan salah satu kewajiban atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan/atau melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208.

Sehubungan dengan hal diatas maka kami bermaksud melaporkan para terduga korupsi yang harus segera disikapi oleh BK DPR RI dengan bukti (terlampir). Kami berharap Badan Kehormatan DPR dapat menindaklanjuti laporan ini dalam bentuk pemanggilan dan verifikasi atas laporan yang ada sesuai dengan wewenang seperti diatur di dalam Pasal 127 UU No. 27 tahun 2009. Atasnya kami haturkan terima kasih.

Hormat Kami,
Badan Pekerja

Adnan Topan Husodo
Wakil Koordinator

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan