Pelapor Kasus Korupsi Ajukan Penangguhan

Sebanyak 13 orang pengacara Serikat Pekerja PT Iglas Surabaya kemarin mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Mereka meminta penangguhan penahanan terhadap Alfan Nasir Rudiono dan Jonis Efendi.

Alfan adalah pelapor kasus dugaan korupsi di PT Iglas. Tapi Alfan dan Jonis kini mendekam di rumah tahanan kejaksaan di Medaeng, Sidoarjo, karena dituduh mencuri dan membocorkan dokumen perusahaan. Syaiful Aris, pengacara serikat pekerja dari Lembaga Bantuan Hukum Surabaya, meminta kejaksaan mempercepat penanganan kasus korupsi yang dilaporkan kliennya.

Permintaan penangguhan penahanan ditolak M. Ali, jaksa yang menangani perkara itu. Menurut dia, permintaan penangguhan penahanan sebaiknya dilakukan saat sidang. KUKUH S WIBOWO

Sumber: Koran Tempo, 3 Mei 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan