Pelaku Politik Uang Dihukum 3 Bulan
Terdakwa pelaku politik uang pada pemilu 5 April lalu, Supriyadi, warga Tridadi, Loano, dijatuhi hukuman tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan tanpa denda.
Putusan itu dijatuhkan Majelis Hakim PN Purworejo dengan hakim tunggal Ari Widodo SH, Selasa kemarin.
Jaksa Mujiaman SH semula menuntut hukuman dua bulan penjara kurungan. Tuntutan lain terdakwa diminta membayar denda Rp 1 juta. Namun, ternyata putusan hakim berbeda.
Terdakwa lain, Parno (40), warga desa yang sama, sampai kemarin persidangannya belum sampai putusan. Tertundanya putusan persidangan, menurut jaksa Kusnendar SH, karena hakimnya, Agus Sudarma SH, sedang pendidikan.
Sedang Pendidikan
''Belum diputus, karena hakim sedang pendidikan,'' katanya, kemarin.
Awal kejadiannya, pada 4 April 2004 A Hadi (30), petani warga Sebatur, Tridadi, Loano didatangi Supriyadi sambil memberikan uang Rp 10.000. Pada hari yang sama, Mahmud juga warga Tridadi didatangi Parno (40). Parno memberikan uang Rp 15.000 dengan pesan agar waktu pencoblosan memilih tanda gambar Golkar.
Kasus politik uang yang juga dalam proses sidang di PN Purworejo, terjadi di Kecamatan Kemiri. Bermula pada 24 Maret pukul 14.00 anggota PPK Kemiri, Riyanto, meminta tolong Amat Jajuli dan kawan-kawan untuk mencari suara bagi Partai Demokrasi Kebangsaan.
Selanjutnya pada 4 April Amat Jajuli mengambil uang ke rumah Riyanto di Jatiwangsan Rp 300.000 dan dibagikan kepada 40 orang.
Sekretaris DPD Partai Golkar Drs Ary Eddy Prasetyo MBA ketika diminta komentar soal praktik politik uang di partainya menyatakan, tindakan itu di luar tanggung jawab partai. Alasan dia, karena partainya tidak memiliki kebijakan seperti itu. Selain itu, secara resmi orang itu tidak melapor ke DPD.
Soal politik uang saya tidak mengikuti. Itu di luar tanggung jawab partai, tegasnya. (yon-76k)
Sumber: Suara Merdeka, 26 Mei 2004