Pekerjaan Rumah Menteri Pendidikan Baru

Press Release:

Kabinet Kerja periode 2014 – 2019 telah dilantik oleh Presiden Jokowi. Dari 34 Menteri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang semula membawahi pendidikan dasar, menengah dan tinggi sekarang dipecah menjadi dua kementerian besar, yaitu Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah yang dipimpin oleh Anies Baswedan dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang dipimpin oleh M. Nasir.

Banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh menteri pendidikan yang baru, khususnya Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah. Indonesia Corruption Watch dan Koalisi Pendidikan menilai, paling tidak ada beberapa hal yang harus segera dilakukan, yaitu:

1.      Memperbaiki mutu pendidikan
Meskipun Kemdikbud memiliki standar mutu pendidikan yang mengatur tentang mutu guru, peserta didik, dan sarana prasarana pendidikan, namun sampai saat ini standar tersebut belum terpenuhi. Bahkan hanya sedikit sekali sekolah yang memenuhi standar mutu pendidikan.

Sampai saat ini kompetensi guru dan persebaran guru masih menjadi masalah. Disebagian daerah jumlah guru begitu sedikit dan kompetensinya tidak sesuai dengan bidang studi yang mereka ajarkan.

2.      Meningkatkan akses pendidikan
Menteri pendidikan harus membuat layanan pendidikan lebih terjangkau oleh masyarakat, baik jaraknya yang mudah diakses maupun menghilangan beban pendidikan yang menyebabkan masyarakat sulit untuk mengakses pendidikan bermutu.

Berdasarkan data BPS, angka buta huruf pada tahun 2013 sampai dengan usia 15 tahun ada sebanyak 11%, sedangka angka partisipasi murni SD 95 persen, SMP 73 persen, dan SMA/SMK 54 persen. Hal ini memperlihatkan bahwa semain sedkit masyarakat yang bisa mengakses di jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

3.      Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan
Selama ini masyarakat belum dilibatkan secara maksimal dan efetif dalam penyelenggaraan pendidikan. Komite sekolah hanya menjadi perp ajangan tangan sekolah untuk meminta sumbangan kepada orang tua murid. Oleh karena itu, menteri pendidikan baru perlu memaksimalkan peran masyarakat khusunya orang tua murid untuk memberikan masukan dalam program pendidikan disekolah dan ikut memantau penggunaan anggaran pendidikan.

4.      Menghentikan implementasi kurikulum 2013
Menteri Pendidikan harus segera menghentikan implementasi kurikulum 2013. Sebab, kurikulum ini tidak memiliki paradigma pendidikan yang jelas dan cenderung dipaksakan. Sampai saat ini implementasi kurikulum masih bermasalah dari segi pengadaan buku yang terlambat, pungutan ketika penggandaan buku disekolah, bahkan banyak guru mengeluh tidak memahami materi kurikulum 2013. Alhasil, sebagian sekolah tetap menggunakan kurikulum 2006 yang lebih dipahami oleh guru.

5.      Menghapuskan Kebijakan Ujian Nasional
Kebijakan Ujian Nasional tidak sesuai dengan nilai-nilai keadilan. Setiap tahunnya permasalahan kecurangan dalam ujian nasional selalu terjadi karena sekolah-sekolah di Indonesia tidak memiliki standar yang sama namun harus menggunakan materi ujian yang sama. Sehingga banyak sekolah dan daerah mencari berbagai cara agar peserta didiknya dapat lulus ujian di atas standar nasional yang telah ditentukan dan dapat melanjutkan kesekolah dengan mutu yang baik.

6.      Revisi Undang – Undang Pendidikan Nasional
Pasal-pasal dalam undang-undang pendidikan nasional dianggap sudah tidak relevan lagi, sebab sebagian besar pasalnya sudah di judicial review di Mahkamah Konstitusi. Jika undang-undang Sisdiknas tidak diperbaharui, dikhawatirkan pembuat kebijakan yang tidak mengetahui beberapa pasal yang sudah dibatalkan di MK akan menggunakan pasal tersebut untuk membuat kebijakan baru.

7.      Meningkatkan efektifitas koordinasi kebijakan dan program pendidikan pemerintah di tingkat pusat dan daerah
Seringkali kebijakan antar lembaga di pemerintah pudat maupun pusat dan derah tidak sejalan. Akibatnya, tujuan dari kebijakan pendidikan yang telah di sahkan tidak tercapai. Misalnya saja kebijakan BOS yang sampai saat ini masih bermasalah penggunaanya di tingkat daerah.

8.      Mengkaji prioritas anggaran pendidikan
Hal utama yang harus dilakukan oleh Menteri Pendidikan adalah menyelaraskan pembagian anggaran 20 persen antara Kementerisn Pendidikan Dasar dan Mengengah dengan Kementerian Riset dan perguruan Tiinggi.

Sebab setelah Presiden Jokowi memutuskan Kementerian pendidikan dasar dan menengah dipisahkan dengan pendidikan tinggi, konsekuensinya adalah anggaran, program dan personalia yang selama ini dikelola oleh Kemdikbud untuk pendidikan tinggi harus segera di perjelas mekanisme penyerahannya kepada kementerian riset dan pendidikan tinggi.

Hal lainnya adalah bagaimana memaksimalkan program kerja menteri pendidikan baru ke dalam APBN 2015. Sebab APBN 2015 sudah di bahas oleh DPR dan penyusunannya dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya. Oleh karena itu, penting untuk fokus dalam APBNP 2015 agar lebih mendukung program kerja Presiden Jokowi.

Permasalah lainnya, sebagian besar anggaran pendidikan habis untuk belanja pegawai dan tunjangan guru. Jika dilihat dari struktur anggaran pendidikan, anggaran yang langsung dapat dirasakan oleh masyarakat tidak lebih dari 25 persen.

9.      Mengurangi dan melawan praktek korupsi di sektor pendidikan
Praktek korupsi di sektor pendidikan masih marak. Dari tingkat sekolah sampai pergurun tinggi dan kementerian adalah lembaga pelaku korupsi di sektor pendidikan. Berdasarkan tren korupsi pendidikan dari tahun 2003 sampai 2013 terdapat 296 kasus dengan indikasi total kerugian negara mencapai Rp 619 miliar yang telah di tindak oleh penegak hukum. Jumlah tersebut belum termasuk bentuk korupsi kecil-kecilan yang tidak dilaporkan kepenegak hukum dan tidak diketahui oleh masyarakat.

Sampai saat ini, keterbukaan anggaran sekolah dan partisipasi masyarakat dalam memantau penggunaan anggaran sekolah masih sangat minim. Bahkan orang tua yang kritis mencermati anggaran disekolahnya cenderung jadi musuh sekolah.

poin tambahan yang disampaikan saat konpres:
Jimmy Paat:

Terkait kurikulum 2013 sebaiknya di hentikan saja, kita sudha mengetahui tokohnya siapa yang merusak. Untuk saran, kedua menteri harus mengajak bekas menteri atau dirjen yang ada untuk mendiskusikan apa yang mereka telah lakukan, apa kelebihan dan kekurangannya. Pak Anies dan Pak Nasir harus bisa membuka diri, salah satunya unsur partisipasi. Kupingnya harus dibuka lebar, mendengar dan berbicra dengan siapa saja. Agar menteri yang sekarang lebih punya wawasan dan lebih jelas untuk melihat pendidikan di Indonesia.

Terkait Kartu Indonesia Pintar : asumsinya KIP ada karena sekolah dan guru sudah baik, padahal tidak. Jadi harus dilihat ketersediaan sekolah dan gurunya ada nggak? Saya khawatir ini salah. Sederhananya, standar minimum yang harus dijalankan pemerintah, itu dahulu dilaksanakan.

Febri Hendri:
Terkait Kartu Indonesia Pintar :
KIP merupakan targeting program, seperti halnya Kartu Jakarta Pintar, permasalahannya adalah salah sasaran, salah penggunaan, dan tidak tepat waktu. Meragukan data TNP2K yang tidak bisa di uji publik dan sulit di akses oleh masyarkat, data penerima KIP dan KIS harus di publish (nama, alamat).

Soal wajar dikdas ini yang paling berat, siapkan sarana dan prasarananya, siapkan gurunya, baru masyarakat diwajibkan sekolah. Pertanyaanya, apakah anggaran sudah mengakomodir itu. Prioritas anggaran bukan hanya akses saja, bahkan pemerintahan sebelumnya malah mengalokasikan dana abadi pendidikan. Kalau menurut kami pemerintahan sekarang ambil dulu dana abadi pendidikan untuk peningkatan akses, penhi ketersediaan guru, baru kemudian wajibkan sekolah.

Siti Juliantari:
terkait prioritas anggaran pendidikan, perlu dilihat apakah Dana Abadi Pendidikan sesuai degan cita-cita wajib belajar 12 tahun untuk memperluas akses masyarakat. sebab sebagian besar anggaran pendidikan untuk gaji dan tunjangan guru, kemudian di potong lagi untuk dana abadi pendidikan. nah apakah prioritasnya memerluas akses pendidikan atau untuk memberikan beasiswa dan riset?

Jakarta,  30 Oktober 2014

Febri Hendri, Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW (081219867097) Jimmy Paat, Koalisi Pendidikan (08129945833)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan