Pejabat Setjen Menjadi Tersangka
Pada Senin (16/2) Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kepala Biro Perencanaan di Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan Mardiono sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan, yaitu rontgen untuk puskesmas dan rumah sakit, oleh Departemen Kesehatan tahun 2007. Dalam proyek senilai Rp 15,8 miliar itu, negara dirugikan sekitar Rp 4,7 miliar.
Terkait penyidikan kasus ini, Senin, KPK memeriksa empat pegawai Depkes, yaitu Lita Rahmalia, Tri Hariandito, Johanes Glen, dan Yehezkiel Panjaitan sebagai saksi.
Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan, perkara korupsi dalam kasus ini diduga terjadi dalam bentuk penggelembungan harga (mark up). Adapun untuk jumlah tersangka, masih ada kemungkinan untuk bertambah.
Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto mengakui, tak mungkin Menteri Kesehatan tidak mengetahui proyek pengadaan alat rontgen ini. ”Masalahnya, apa sampai ke sana (Menteri Kesehatan) keterlibatannya? Ini yang perlu diselidiki,” tutur dia.
Juru Bicara KPK Johan Budi menuturkan, dugaan korupsi dalam kasus ini muncul karena alat rontgen yang diterima puskesmas dan rumah sakit di daerah tertinggal tak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam proyek.
Akibat tindakannya, Mardiono yang menjadi pemimpin proyek diduga melakukan korupsi, seperti diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK juga menyelidiki dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan lain di Depkes. (nwo)
Sumber: Kompas, 17 Februari 2009