Pejabat Publik Harus Siap Disadap

Untuk mencegah terjadinya korupsi dan mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang bersih dan transparan serta akuntable, pejabat publik setingkat menteri hingga eselon III beserta kerabatnya harus siap untuk disadap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kesiapan diri untuk disadap itu harus dituangkan dalam sebuah ketentuan baru dalam perubahan Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Agar penyadapan itu tidak melanggar hak asasi manusia, ketentuan tersebut harus menegaskan bahwa hasil penyadapan hanya akan dipublikasikan di pengadilan manakala pejabat publik atau kerabatnya tersangkut kasus korupsi.

Gagasan penyadapan pejabat publik sejak ia dilantik disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Transparansi Internasional Teten Masduki kepada Kompas, Rabu (1/7) di Jakarta.

”Jadi, penyadapan itu dilakukan KPK bukan karena kasuistis atau ada dugaan korupsi dari pejabat publik tersebut,” ungkap Teten.

Menurut Teten, pengaturan penyadapan setiap saat itu bisa dituangkan dalam revisi UU KPK. ”Mungkin gagasan perubahan ketentuan itu bisa juga sekarang dibicarakan bersama dengan pembahasan RUU Tindak Pidana Korupsi yang tengah dibahas pemerintah dan DPR,” usul Teten.

Teten mengatakan, sekarang ini korupsi di kalangan pejabat publik diakui masih terus terjadi. Oleh karena itu, untuk mencegahnya harus dilakukan penyadapan setiap saat kepada para pejabat publik tersebut.

Jaksa Agung
Seusai melihat-lihat persiapan mobile surveilance atau kendaraan pengamatan bergerak di Kejaksaan Agung, kemarin, Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan, siapa pun, termasuk jaksa, bisa disadap oleh Kejaksaan. Namun, kata Jaksa Agung, penyadapan tak bisa dilakukan sembarangan, harus mengikuti aturan yang berlaku.

”Kalau memang ada laporan masyarakat dan ada tindak pidananya, ya bisa saja internal disadap,” katanya.

Hendarman ditemani beberapa pejabat kejaksaan, di antaranya pelaksana tugas Jaksa Agung Muda Intelijen Masyhudi Ridwan dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Jasman Panjaitan. (idr)

Sumber: Kompas, 2 Juli 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan