Pejabat PLN Ancam Praperadilankan Polisi; BAP Tak Kunjung Tuntas

Tak kunjung selesainya berkas pemeriksaan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di PLTG Borang, Sumatera Selatan, mulai dipertanyakan. Mereka menyatakan hal tersebut menjadi bukti bahwa polisi mengalami kesulitan dalam membidik mereka.

Hal itu dikatakan ketiga tersangka tersebut melalui pengacara baru mereka, Hotman Paris Hutapea, di Bareskrim Mabes Polri kemarin. Ketiga orang itu adalah Deputi Direktur Pembinaan Pembangkitan PLN Agus Darnadi (ditahan sejak 13/1), Direktur PT Guna Cipta Mandiri Johanes Kenedy Aritonang (ditahan 15/1), serta Direktur Pembangkit dan Energi Primer PLN Ali Herman Ibrahim (ditahan 24/1).

Padahal, masa penahanan mereka akan habis secara berurutan. Agus Darnadi pada tanggal 13 besok, lalu Johanes Kenedy pada tanggal 15, dan Ali Herman pada tanggal 24 April ini, ujar Hotman. Kami mintalah kasus ini dihentikan karena kerugian negara belum ada, tambah Hotman.

Dia lalu membeberkan bahwa pembelian turbin dilakukan dengan mengutang sehingga belum ada kerugian.

Dari hasil penyidikan polisi, diketahui bahwa kasus itu memang berawal dari pembelian turbin gas truck mounted TM 2500 pada 2004. Nilai kontraknya USD 29,5 juta yang dicicil selama 49 bulan. Belakangan diketahui bahwa turbin tersebut adalah barang bekas dan negara dirugikan Rp 122 miliar.

Tapi, itu kan harga yang di tempat, belum termasuk asuransi dan sebagainya. Penyidik pasti mengalami kesulitan untuk membuktikan tuduhan mereka. Makanya, belum juga P-21. Kejaksaan juga jangan sampai memaksakan kasus ini, ujar Hotman.

Lalu, apa langkah lanjutannya, apakah akan mempraperadilankan polisi? Kita tunggu dulu sampai masa penahanannya selesai. Apabila dalam perkembangan nanti tidak ada yang signifikan, tak tertutup kemungkinan kami akan mempraperadilankan, jawabnya.

Secara terpisah, Wadir II/Eksus Bareskrim Polri Kombes Pol Beny Mamoto mengatakan, pihaknya terus mengebut pengerjaan berkas milik para tersangka itu. (naz/ano)

Sumber: Jawa Pos, 11 Mei 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan