Pejabat Minta Uang Rp 50 Juta dari Rekanan
Bendahara Pemerintah Kota Makassar Zalia menyatakan, ia pernah diperintah oleh Asisten II Pemerintah Kota Makassar Syafruddin Nur untuk meminta uang Rp 50 juta kepada Hengky Samuel Daud. Hengky Samuel Daud adalah pengusaha rekanan Pemerintah Kota Makassar dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran anggaran tahun 2003.
Hal itu diungkapkan Zalia dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/12). Ia ingat mengenal Hengky pada 3 September 2003 karena saat itu ia diperintah Syafruddin untuk menemui Hengky yang sedang berada di ruang perbendaharaan Pemerintah Kota Makassar Abdul Rasyid.
Zalia mengatakan, awalnya Syafruddin Nur pernah meminjam uang kepada bendahara sebesar Rp 50 juta. Peminjaman itu terjadi pada Juli 2003. Setelah bertanya kepada pemimpinnya, Kepala Biro Keuangan Agar Wijaya, soal permintaan peminjaman uang itu, akhirnya Zalia meminjamkan uang Rp 50 juta. Namun, saat pembayaran, Zalia terpaksa harus beberapa kali menagih agar Syafruddin Nur mengembalikan uang pinjaman itu.
Zalia mendengar Syafruddin Nur meminta Hengky Samuel Daud untuk memberikan uang Rp 50 juta kepada dirinya. Setelah selesai bertemu dengan Asisten II, saya diberi cek tunai dari Bank BPD, tutur Zalia.
Kepala Sub-Bagian Perbendaharaan Pemerintah Kota Makassar Abdul Rasyid mengatakan, pada tahun 2003 anggaran yang tersedia hanya untuk satu unit pemadam kebakaran dan dua unit mobil tangki. Akan tetapi, kata Rasyid, di dalam kontrak ternyata ada 10 unit pemadam kebakaran.
Saat ditanya jaksa penuntut umum Sarjono Turin apakah hal itu lazim terjadi, yaitu antara anggaran dan kontrak berbeda, Rasyid mengatakan, Itu bukan kewenangan saya. Saya hanya memverifikasi tagihan-tagihan. Tetapi itu yang pertama.
Majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi juga menghadirkan saksi Ketua Panitia Pemeriksaan Barang pada Dinas Pemadam Kebakaran Marhayani Yunus dan Sekretaris Panitia Zufri Rintang. Menurut kedua saksi, selaku panitia, mereka tidak membuat berita acara penerimaan barang. Semua dilakukan secara lisan. (VIN)
Sumber: Kompas, 11 Desember 2007