Pejabat Medan Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Kejaksaan Negeri Medan menetapkan dua pejabat sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi anggaran Festival Budaya Islam pada 2007. Mereka adalah bekas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Medan Syarifuddin dan Kepala Bagian Keuangan Toras Sulaiman.

Status tersangka juga menjerat Direktur CV Green Production Yohanes, yang merupakan pemenang tender pelaksana festival pada bulan Ramadan tersebut. "Mereka akan kami tahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Medan Sudung Situmorang kemarin.

Ketiga tersangka diduga melakukan penggelembungan dana dan membuat anggaran fiktif Festival Budaya itu, yang memakan dana hingga Rp 5,2 miliar. Seluruh biaya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan.

Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan jumlah anggaran dan waktu pelaksanaan yang diperpendek. Acara yang dianggarkan sebesar Rp 7,5 miliar itu rencananya berlangsung selama satu bulan di Taman Sri Deli. “Tapi, dipersingkat menjadi 10 hari dengan anggaran Rp 5,2 miliar,” kata Harli kemarin. Setelah diinvestigasi, kejaksaan menemukan dugaan penggelembungan anggaran, dan anggaran fiktif, hingga Rp 700 juta. SOETANA MONANG HASIBUAN

Sumber: Koran Tempo, 22 April 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan