Pejabat Kendal Dituntut 5 Tahun Penjara

Kalau pegawai negeri tidak patuh atasan, bisa dikenai indisipliner.

Tim jaksa yang dipimpin Suharto menuntut agar majelis hakim menghukum Warsa Susilo, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta membayar ganti rugi Rp 440 juta.

Jaksa menilai Warsa terbukti bersalah menyelewengkan dana tak tersangka (DTT) serta dana alokasi umum (DAU) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kendal 2003-2005. Jaksa juga mempersalahkan Warsa karena tidak menyetor bunga deposito APBD sehingga diduga merugikan negara sebesar Rp 28,3 miliar.

Terdakwa sebagai Kepala DPKD Kendal seharusnya mengelola keuangan daerah demi kesejahteraan rakyat, kata anggota jaksa, Riyono, saat menyampaikan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.

Namun, Warsa justru menyelewengkan DTT yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial bencana alam serta DAU yang seharusnya digunakan buat pembangunan dan pembayaran gaji pegawai negeri.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Gusrizal itu, Warsa mengaku sedih atas tuntutan tersebut, terutama dengan pembayaran uang pengganti. Menurut dia, uang sebesar Rp 440 juta itu tidak pernah masuk dalam penyidikan karena merupakan uang pribadinya.

Penasihat hukum Warsa, Soerjanto, menyatakan kliennya tidak bersalah. Menurut dia, Warsa hanya menjalankan perintah Bupati Kendal Hendy Boedoro selaku atasannya. Kalau pegawai negeri tidak patuh atasan, bisa dikenai indisipliner. Buktinya klien kami telah tiga kali mengajukan pengunduran diri, tapi jaksa tidak mempertimbangkan hal itu, ujarnya.

Saat menyampaikan nota pembelaan pada 4 September lalu, Hendy menyatakan Warsa tak dapat membuktikan apakah perintah dirinya secara lisan itu benar ada atau tidak. Ia juga merujuk hasil audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Tengah pada 6 Juni 2006, DTT telah digunakan tidak mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan penarikannya dilakukan secara pribadi oleh Warsa.

Dalam kasus ini, Hendy dituntut 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar serta membayar uang pengganti Rp 13,121 miliar.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari surat permintaan Hendy ke PT BPD Jateng Cabang Kendal pada 17 November 2003 untuk meminjam uang Rp 80 miliar. Pinjaman itu direncanakan untuk membiayai pembangunan sarana perkantoran dan pendidikan di Kendal. Namun, Direksi BPD Jateng Cabang Kendal hanya setuju memberikan kredit berjangka tunai Rp 30 miliar.

Modusnya, dana tersebut dicairkan secara berturut-turut oleh Warsa, atas perintah Hendy. Selanjutnya, dana itu langsung diserahkan kepada terdakwa. Ada pula yang dipindahkan dari rekening kas daerah ke rekening lain, yaitu ke Bank BNI Cabang Pembantu Kendal, BNI Karangayu Semarang, dan Bank Danamon Cabang Kendal, dalam bentuk rekening deposito berjangka. Shinta Eka P

Sumber: Koran Tempo, 12 September 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan