Pejabat Ditjen Anggaran Ditahan di Rutan Polda Metro

Ishak Harahap, Kepala Subdirektorat Pembinaan Anggaran II E Ditjen Anggaran dan Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan, ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (2/8). Seusai pemeriksaan, kepada pers Ishak Harahap mengaku bersalah telah menerima dana dari Komisi Pemilihan Umum yang disebutnya sebagai uang lelah.

Ishak dijemput penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantornya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Anggaran Departemen Keuangan. Sebelum pemeriksaan, Ishak mengatakan, ia ditelepon terlebih dahulu oleh penyidik KPK, lalu para penyidik menjemput ke kantornya.

Ishak yang diperiksa sejak pukul 14.00 hingga pukul 20.00 menjelaskan, ia bersama rekan- rekannya memang telah menerima dana dari KPU, yang diberikan oleh Wakil Kepala Biro Keuangan KPU M Dentjik. Uang yang diberikan KPU kepada Ditjen Anggaran sebesar 79.000 dollar AS dan Rp 546 juta.

Ishak sendiri mendapat bagian sekitar 30.000 dollar AS, sedangkan atasannya, Sudji Darmono, yang sudah ditahan KPK mendapat sekitar 40.000 dollar AS. Sisanya diterima beberapa rekannya yang lain.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan