Pejabat Depok Jadi Tersangka Korupsi

Kepolisian Resor Metro Depok menetapkan staf bagian keuangan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kota Depok sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Staf berinisial TT itu disangka melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU 20 Nomor Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

TT sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Umum Sekretariat Daerah Depok saat kasus terjadi tahun 2008. TT disangka ceroboh karena mengeluarkan dua kali Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke rekanan. Hal ini menyebabkan kerugian negara senilai Rp 450 juta.

"Pemeriksaan malam ini Selasa (21/12/2010) merupakan pemeriksaan lanjutan. Kami lanjutkan karena tersangka yang satu masih dalam pencarian," tutur Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Depok Komisaris Ade Rahmad Idnal, Rabu (22/12) di Depok.

Hadir dalam pemeriksaan ini sejumlah pejabat teras Pemkot Depok. Beberapa di antaranya Sekretaris Daerah Etty Suryahati, Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Dodi Setiadi, dan Kepala Bagian Hukum Pemkot Depok Syafrizal. [Laporan wartawan KOMPAS Andy Riza Hidayat]
Sumber: Kompas, 23 Desember 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan