Pejabat Departemen Luar Negeri Tersangka Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan pejabat Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia, Arken Tarigan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kepala Subdirektorat Imigrasi Kedutaan Besar Indonesia itu ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan April ini.
Dia terlibat kasus pengelolaan penerimaan negara bukan pajak tarif dokumen keimigrasian di Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur, kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, kepada Tempo di ruang kerjanya kemarin.
Kasus pungutan liar itu terjadi pada 2004 hingga 2005. Diduga total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 23 miliar. Dia diduga menerima uang hasil pungutan liar, ujar Johan.
Menurut Johan, modus korupsi ini sama dengan kasus korupsi yang terjadi di Konsulat Jenderal Indonesia di Johor Bahru dan Penang, yakni adanya dua jenis surat mengenai ketentuan pungutan pengurusan dokumen keimigrasian.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah pernah meminta keterangan dari Duta Besar Indonesia di Malaysia, Rusdihardjo, pada 1 Juni 2006. Dia diperiksa sebagai saksi, ujar Johan. tito sianipar
Sumber: Koran Tempo, 24 April 2007