Pejabat Departemen Keuangan Ditangkap

Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin menangkap Sutji Darmono, Kepala Kantor Wilayah XI Direktorat Jenderal Perbendaharaan Jakarta, karena dugaan terlibat kasus korupsi di Komisi Pemilihan Umum.

Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin menangkap Sutji Darmono, Kepala Kantor Wilayah XI Direktorat Jenderal Perbendaharaan Jakarta, karena dugaan terlibat kasus korupsi di Komisi Pemilihan Umum. Setelah diperiksa di kantor KPK selama hampir lima jam, Sutji dimasukkan ke Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Mantan Penjabat Sementara Pelaksana Direktur Pembinaan Anggaran II Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan itu ditetapkan sebagai tersangka karena menerima dana dari Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin. Dana yang dia terima sebesar Rp 342 juta dan US$ 79 ribu, berasal dari rekanan KPU.

Yang bersangkutan dijerat Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, kata Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean seusai pemeriksaan kemarin malam. Untuk kepentingan penyidikan, kata dia, selama 20 hari mulai kemarin, Sutji ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Pada Rabu (27/7), penyidik KPK mendatangi Sutji di Surabaya karena dia sebelumnya menjabat Kepala Kantor Wilayah Perbendaharaan Jawa Timur. Namun, dia tidak ada dan sudah pindah ke Kantor Wilayah XI Direktorat Jenderal Perbendaharaan di Jalan Oto Iskandardinata, Jakarta Timur.

Lima orang penyidik KPK kemarin mendatangi Sutji di kantornya di Jalan Oto Iskandardinata dan membawanya ke kantor KPK. Sutji, yang mengenakan baju putih, celana hitam, dan kacamata hitam, tidak mengeluarkan sepatah kata pun saat ditanyai wartawan. Dalam pemeriksaan kemarin, dia tidak didampingi pengacara.

Tumpak menjelaskan, KPK sementara ini masih mengaitkan Sutji dengan penerimaan uang dari KPU.

Ditanyai apakah Sutji disangka terlibat pembuatan surat keterangan otorisasi tentang revisi anggaran pendapatan dan belanja negara untuk pengadaan barang dan jasa proyek logistik Pemilihan Umum 2004, Tumpak menjawab, Masih kami kembangkan.

Tumpak mengungkapkan, Sutji telah mengembalikan semua uang yang dia terima dari Hamdani Amin. Namun, Tumpak mengaku lupa kapan persisnya Sutji mengembalikan uang itu ke KPK.

Sebelumnya, Wakil Kepala Biro Keuangan KPU M. Dentjik menyatakan, KPU mengeluarkan uang dari pos dana taktis sebesar Rp 342 juta dan US$ 79 ribu untuk memuluskan keluarnya surat keterangan otorisasi.

Menurut pengakuan Hamdani Amin, KPU juga memberikan dana taktis kepada Ishak Harahap dan Cahyanto Utomo, pegawai Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan. Dana taktis juga diberikan kepada semua anggota KPU, karyawan KPU, auditor Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota DPR. ANTON APRIANTO

Sumber: Koran Tempo, 29 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan