Pegawai MA Klaim Uang untuk Ketua

Sudi Ahmad dan Malam Pagi Sinuhadji mengklaim uang yang mereka terima diperuntukkan bagi Ketua MA Bagir Manan. Uang itu terkait dengan perkara Probosutedjo dalam kasus korupsi penyimpangan dana reboisasi di Kalimantan Selatan.

Hal tersebut disampaikan kedua pegawai MA seusai pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (3/10) malam. Pernyataan kedua pegawai MA itu tidak bisa mendapatkan penjelasan dari MA. Kepala Subbagian Humas MA Joko Upoyo Pribadi dan Kepala Badan Urusan Administrasi MA Subagyo menyatakan tidak dapat berkomentar untuk menanggapi pernyataan dua pegawai tersebut.

Senin siang Wakil Ketua MA Mariana Sutadi mengatakan, MA akan membuka akses bagi KPK untuk mengusut korupsi yang dilakukan para pegawai MA. Mariana mengatakan, MA terbuka matanya karena selama ini MA lebih banyak terfokus pengawasan kepada hakim.

Malam Pagi Sinuhadji, Kepala Bagian Kepegawaian MA, mengatakan, Sudi Ahmad memberi tahu kalau ada uang Rp 1,5 miliar. Uang itu rencananya akan diserahkan kepada pimpinan MA yang menangani perkara Probosutedjo. Uang Rp 1,5 miliar itu lalu saya serahkan kepada Saudara Sriyadi, jelas Malam Pagi. Sriyadi adalah staf perdata MA.

Sudi Ahmad, staf Korpri MA, mengatakan hal yang sama. Uang itu diterima dari Ibu Harini untuk kasus Probosutedjo. Pak Malam minta Rp 1,3 miliar. Katanya, uang itu untuk Pak Ketua MA, jelas Sudi.

Sriyadi menjelaskan, Kamis malam ia mengantarkan Malam Pagi ke rumah Sudi Ahmad untuk mengambil uang.

Penyidik KPK juga memeriksa Pono Waluyo, Suhartoyo, dan pengacara Probosutedjo, Harini Wijoso adalah seorang mantan hakim tinggi Yogyakarta.

Uang itu pertama kali diterima Pono Waluyo, anggota staf bagian kendaraan MA, dari Harini Wijoso Kamis sore. Pono Waluyo menolak berkomentar, begitu pula dengan Harini.

Di tingkat kasasi, perkara korupsi Probosutedjo ini ditangani tiga hakim agung, Bagir Manan, Parman Suparman, dan Usman Karim.

Direktur Utama PT Menara Hutan Buana Probosutedjo melakukan korupsi dana reboisasi di Kalsel. Negara dirugikan Rp 100,931 miliar. Di PN Jakarta Pusat, Probosutedjo dihukum 4 tahun penjara dan di tingkat banding 2 tahun penjara. (VIN)

Sumber: Kompas, 4 Oktober 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan