Pegawai Imigrasi Diadili
Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (6/2), mengadili Ahmad Solihin (29) dan Vincentius Hendratmoko (41) yang menerima suap dari Moh Amin, orang yang biasa mengurus keberangkatan tenaga kerja ke negara di Timur Tengah. Kedua terdakwa masing-masing adalah pegawai bagian fiskal dan counter Imigrasi yang bertugas di Terminal II D Bandara Soekarno-Hatta.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Joseph Ziraluo, jaksa Eben Silalahi menyatakan, para terdakwa menerima uang suap untuk membebaskan lima calon tenaga kerja wanita yang akan bekerja di Oman. Peristiwa itu terjadi 30 Juli 2005.
Waktu itu, Amin hendak memberangkatkan lima perempuan untuk bekerja di Oman. Namun, mereka tidak memiliki paspor khusus untuk TKI ke Timur Tengah yang dibuat di Kantor Imigrasi Unit Khusus di Tangerang.
Mereka juga tidak memiliki dokumen dari Kantor Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, misalnya surat rekomendasi bebas fiskal sebesar Rp 1 juta per orang.
Amin kemudian mendatangi Ahmad Solihin di loket pengurusan fiskal. Setelah keduanya bernegosiasi, disepakati Amin hanya perlu membayar pengganti uang fiskal bagi kelima perempuan itu masing-masing Rp 150.000. Mereka lalu dinyatakan bebas fiskal.
Pada loket berikutnya, Amin mendatangi Vincentius di loket pemeriksaan kuitansi fiskal dan paspor untuk masuk ke tempat tunggu keberangkatan ke luar negeri. Dari hasil negosiasi antara Amin dan Vincentius disepakati, Amin hanya perlu membayar Rp 200.000 untuk setiap calon TKW yang diantarnya.
Akan tetapi, sebelum sempat membayarkan uang Rp 1 juta, polisi dari Kepolisian Resor Khusus Bandara Soekarno-Hatta langsung menangkap keduanya.
Menurut jaksa, Amin melakukan perbuatan itu karena membantu lima calon TKW yang tidak memiliki uang untuk membayar uang fiskal. Amin sudah diadili secara terpisah sebagai pelaku penyuapan dan dihukum penjara selama setahun. (TRI)
Sumber: Kompas, 7 Februari 2006