PDI-P Tidak Bisa Ditekan

Pansus Salin Data Aliran Dana BPK

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak akan mengubah sikap kritisnya yang menyatakan ada penyimpangan dalam kasus Bank Century. PDI-P juga tidak dapat ditekan oleh pihak mana pun dalam kasus tersebut. PDI-P hanya ingin menegakkan kebenaran.

Sikap PDI-P itu disampaikan Sekretaris Jenderal PDI-P Pramono Anung dan politisi PDI-P, Gayus Lumbuun, secara terpisah, Kamis (11/2). ”Saya yakin, fraksi lain, seperti PPP dan Golkar, juga tidak akan mengubah apa-apa. Yang jelas, PDI-P tidak bisa ditekan. Dalam kasus apa saja, tidak bisa ditekan,” kata Pramono, Kamis di Jakarta.

Rabu lalu, pernyataan senada disampaikan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie. Menurut Aburizal, Golkar takkan mundur dalam kasus Bank Century meski mendapat ancaman.

Dalam pandangan awal yang dibacakan Senin lalu, PDI-P menyatakan telah menemukan 70 penyimpangan dalam kasus Bank Century. Penyimpangan terjadi sejak proses merger dan akuisisi bank itu pada 2001-2004, pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek Rp 689 miliar pada

November 2008, dan penggunaan dana talangan (bail out) sebesar Rp 6,7 triliun pada 24 November 2008 hingga Juli 2009.

Penyimpangan itu diduga dilakukan Bank Indonesia (BI), Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Komite Koordinasi, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dalam kasus tersebut, Wakil Ketua Pansus Bank Century dari PDI-P Gayus Lumbuun menegaskan, partainya hanya ingin menegakkan kebenaran. Dalam mengusut kasus itu, PDI-P tidak pernah bicara atau memiliki target pemakzulan terhadap Presiden atau Wakil Presiden.

”Tugas Pansus adalah mengusut ada tidaknya pelanggaran hukum dalam kebijakan terhadap Bank Century. Kami mengukur kebijakan dan jika ada persoalan hukum, dibawa ke lembaga hukum,” kata Gayus.

Untuk melengkapi data terkait kasus Bank Century, Kamis, Pansus datang ke Kantor Badan Pemeriksa Keuangan. Kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyalin kertas kerja pemeriksaan (KKP) BPK saat melakukan audit investigasi Bank Century.

Dari 196 folder KKP yang dimiliki BPK saat mengaudit Bank Century, disalin 129 folder. Setiap folder rata-rata berisi 200 lembar. Folder yang disalin itu terdiri dari 73 folder terkait KSSK, 37 folder terkait BI, dan 19 folder berhubungan dengan LPS.

Ketua BPK Hadi Poernomo menegaskan, lembaganya berkomitmen menyerahkan semua dokumen terkait kasus Bank Century untuk mendukung kerja Pansus Bank Century.

Sinergi

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin mengingatkan agar partai politik tidak menutup-nutupi kebenaran di balik kasus Bank Century. Din juga menyayangkan masih ada fraksi yang terlihat menutupi kebenaran dalam pengusutan kasus tersebut.

”Kami mengimbau persoalan Bank Century harus dituntaskan setuntas-tuntasnya,” kata Din ketika ditemui seusai seminar di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Din menyampaikan penghargaannya kepada perwakilan fraksi di DPR yang menjadi anggota Pansus Bank Century. Sebagian anggota di Pansus itu sudah menunjukkan keberanian dan jujur menyampaikan sikap dalam pandangan awalnya.

Dalam diskusi bertajuk ”Quo Vadis Penegakan Hukum Kasus Bank Century dan Antaboga?” yang menghadirkan Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi, dan advokat Abdul Hakim Garuda Nusantara di Jakarta, para penegak hukum diminta harus bisa lebih bersinergi dalam upaya penegakan hukum untuk kasus-kasus korupsi dan perbankan. Selama ini, para penjahat kerah putih itu dihukum ringan sehingga selalu memunculkan penjahat-penjahat baru.

”Sinergi itu masih jauh, antara kepolisian dan kejaksaan,” kata Garuda Nusantara. Menurut dia, ada berbagai sebab kurangnya sinergi itu, seperti beda persepsi dan memang ada mafia hukum.

Ito Sumardi membantah ada rivalitas antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Namun, diakuinya, ada perbedaan persepsi yang cukup mencolok saat Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kejaksaan menangani kasus korupsi.

Untuk penjahat perbankan, kata Fuad Rahmany, selain penyitaan aset, diperlukan juga hukuman kurungan yang lama. Dia mencontohkan kasus Madoff, mantan kepala bursa Nasdaq di AS yang dihukum 150 tahun penjara. (COK/EDN/NWO)

Sumber: Kompas, 12 Februari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan