Pasuruan Paling Korup

Kejaksaan Tak Akan Istimewakan Bupati Dade Angga, Jumlah Korupsi Kasda Bengkak Jadi Rp 154 Miliar

Kasus korupsi kasda yang diduga melibatkan Bupati Pasruan Dade Angga terus menjadi gunjingan masyarakat setempat. Apalagi, ada temuan baru bahwa nilai kerugian Negara membengkak dari Rp 74 miliar menjadi Rp 154 miliar.

Jika nilai korupsi itu dirangking dari sisi dugaan keterlibatan kepala daerah (bupati/walikota) di Jawa Timur, maka Kabupaten Pasuruan terlihat paling tinggi alias paling korup. Data yang diperoleh dari Kejaksaan dan Pengadilan, 12 kepala daerah terlibat korupsi. 8 kepala daerah di antaranya telah divonis, sedang 4 lainnya masih proses penyidikan. Dari jumlah itu kasus korupsi kasda Kab. Pasuruan terlihat paling tinggi dari sisi nilainya, yakni Rp 154 miliar. Sedang terendah kasus dugaan korupsi bantuan hukum dengan tersangka Bupati Lumajang Sjahrasad Masdar. Kasus ini terjadi saat Masdar masih menjabat Pjs Bupati Jember. Nilai kerugian Negara hanya Rp 450 juta. (Selengkapnya Lihat Grafis: Bupati dan Mantan Bupati di Jatim Terjerat Korupsi)

Yacobus Willianto SH, aktivis dan advokat asal Pasuruan yang gencar membongkar kasus korupsi kasda mengungkapkan kasus korupsi Kasda Pasuruan tahun 2001-2003, bukan hanya Rp 74 miliar, namun Rp 154 miliar. Ia menjelaskan jumlah tersebut berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang awalnya jumlah kerugian negara Rp 74 miliar. Namun akhirnya bertambah menjadi Rp 154 miliar.

“ Hal itu berdasarkan audit BPK, awalnya memang Rp 74 miliar, namun setelah dilakukan audit ulang ternyata jumlah kerugian membengkak menjadi Rp 154 miliar,” ujar Willianto kepada Surabaya Pagi, Senin (18/1).

Jumlah tersebut, lanjut Willianto, merupakan jumlah total dari uang pokok Kasda dengan bunga bank dari Bukopin. Di bank inilah Dade Angga memerintahkan uang Kasda tersebut dialihkan dari kasda yang tersimpan di Bank Jatim.

Kepastian peningkatan jumlah kerugian negara tersebut, kata Willianto, juga diperkuat oleh pernyataan asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati Jatim yang saat itu menjabat sebagai Direktur Penyidikan di Kejaksaan Agung, M Anwar. “ Saat itu saya tanyakan ke pak Anwar yang saat itu menjabat sebagai Direktur Penyidikan di Kejaksaan Agung dan memang jumlah kerugiam negara bukan hanya Rp 74 miliar, tapi Rp 154 miliar,” tambahnya.

Sementara Aspidsus M. Anwar ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa kasus ini memerlukan penjelasan secara detail, untuk itu ia berjanji akan menjelaskan secara detailnya kasus ini. “Besok saja saya jelaskan, kasus ini ceritanya panjang,” tukasnya.

Pemeriksaan Belum Jelas
Mengenai follow up setelah turunnya izin pemeriksaan Bupati Dade Angga, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangil M Sjafarudin Majid belum berani banyak komentar. Sebab, menurutnya, hingga kini pihaknya belum diberi tahu oleh Kejagung mengenai surat izin dari presiden tersebut. “Tim Kasda ini diketuai oleh Kejagung. Mengenai surat izin presiden yang ada di tangan Jampidsus (Marwan Effendi) pun kami juga tidak tahu, karena belum ada pemberitahuan,” tutur Sjafarudin Majid dikonfirmasi di ruang kerjanya, sore kemarin.

Jika diserahi Kejagung, lanjut Majid, pihaknya siap memeriksa Bupati Dade Angga. “Seandainya bupati akan diperiksa di Kejaksaan Bangil, kami akan bertindak professional. Meski dia (Dade Angga, red) bupati tidak akan ada pengistimewaan saat pemeriksaan nanti,” tegas Majid.

Sayangnya, Jampidsus Kejagung Marwan Effendi yang dikonfirmasi mengenai rencana pemeriksaan Dade Angga pasca turunnya izin presiden, tidak ada jawaban saat ponselnya dihubungi, tadi malam. Sebelumnya, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) jawa Timur ini mengaku bahwa izin pemeriksaan Bupati Dade Anggar baru turun seminggu lalu. “Izinnya baru turun satu minggu lalu. Sabar dulu lah tunggu prosesnya,” ucap Marwan.

Seperti diberitakan, Kejaksaan telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan kasus kasda ini, yang menyebut Dade Angga sebagai tersangka. Sprint ini bernomor 48/Fd.1/09/2008 tertanggal 19 September 2008 yang ditandatangani M. Fasela SH, jaksa utama muda Kejaksaan Agung (Kejagung). Isinya, dalam kasus kebocoran dana kasda Kabupaten Pasuruan, ada keterlibatan pihak lain sebagai tersangka. Yakni, Dade Angga.

Bupati yang diusung dari Partai Golkar dan PDIP ini diduga terlibat dalam kasus korupsi kasda, berdasar laporan hasil penyidikan sebelumnya, yang menyeret dua pejabat Pemkab Pasuruan. Dade Angga dijadikan tersangka karena dianggap yang menginstruksikan pemindahan rekening kasda ke Bank Bukopin dalam bentuk DOC (Deposit On Call) yang berbuntut kebocoran kasda.

Dalam kasus ini dua pejabat Pemkab Pasuruan, yakni Indra Kusuma (Kabag Keuangan 2001-2006) dan Ec. Totok Setyo Susilo (Kabag Keuangan 2006-2008) telah dijebloskan ke penjara. Indra Kusuma divonis 15 tahun penjara, sedang Totok diganjar 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan.

Dewan Tak Berani
Sementara itu, kalangan DPRD Kab. Pasuruan belum berani bersikap menyusul unjuk rasa ribuan warga yang digelar Minggu (17/1), yang menuntut agar Bupati Dade Angga yang telah menjadi tersangka korupsi kasda diperiksa dan diadili. Wakil rakyat ini juga belum berani bersikap mengenai tindakan apa, setelah diketahui adanya izin presiden yang telah turun.

“Kita hanya bisa menunggu kapan pemeriksaan berlangsung. Tapi sebelum pemeriksaan, saya tidak berani berkomentar. Terlalu jauh karena takut kepleset (salah bicara, red),” ucapnya sembari tersenyum.

Melihat fakta itu, muncul selintingan tidak sedap. Seperti diungkapkan Imam, salah satu PNS di lingkungan Pemkab Pasuruan yang mengatakan bahwa Bupati Dade Angga itu orang kuat. ”Iya mas, dia itu tidak mudah dijatuhkan,” ucapnya.

Belum adanya kepastian pemeriksaan Dade Angga ini membuat sejumlah aktivis berang. Mereka yang tergabung Aliansi Masyarakat Peduli Pasuruan (AMPPAS) meminta Kejaksaan Agung agar tidak slintutan menangani perkara ini. “Kita tunggu langkah Kejaksaan, apa langsung tancap untuk memeriksa Dade Angga yang statusnya sudah tersangka, atau bagaimana. Jika tidak kami akan turun jalan lagi dengan massa yang lebih besar,” ungkap Suryone Pane SH, advokat yang juga aktivis.

Menurutnya, jika presiden sudah memberikan surat izin, tapi Kejagung slintutan, maka pihaknya akan meminta KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk mengambilalih kasus ini. “Mungkin lebih baik ditangani KPK. Seperti kasusnya Ismunarso (Bupati Situbondo yang terlibat kasus kasda, red). Ditangani KPK, langsung beres,” tandasnya. [Uciek, SURABAYA, Fandi, PASURUAN]

Sumber: SurabayaPagi.com, 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan