Paspor Gayus Rp 900 Juta
Kepolisian Negara RI menangkap seorang tersangka berinisial A, yang diduga anggota jaringan pembuat paspor Sony Laksono yang digunakan bekas pegawai pajak Gayus HP Tambunan untuk piknik ke luar negeri. Biaya pembuatan paspor itu 100.000 dollar AS (sekitar Rp 900 juta).
”Polri menangkap salah satu tersangka yang membuat paspor (Gayus). Hari ini yang bersangkutan ditahan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam di Jakarta, Selasa (11/1).
Dari pengakuan sementara ini, kata Anton, Gayus mengeluarkan uang untuk pembuatan paspor itu sebesar 100.000 dollar AS. Tersangka A yang ditahan mendapat 2.500 dollar AS. Sisanya dibagi-bagikan kepada teman-teman yang diduga anggota sindikatnya.
Anton menjelaskan, tersangka A bukan petugas Kantor Imigrasi. ”Dia orang umum yang diduga seorang calo,” katanya. Tersangka ditangkap di Jakarta Selatan. Namun, belum dapat dijelaskan bagaimana Gayus bertemu atau kenal dengan tersangka A dan di mana tersangka A membuatkan paspor untuk Gayus.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menjelaskan, Kementerian Hukum dan HAM sedang menyelidiki modus operandi keluarnya paspor untuk Sony Laksono. Paspor itu dikeluarkan Kantor Imigrasi Jakarta Timur.
Semula, paspor itu disediakan untuk Margarita, anak berusia lima tahun. Namun, paspor itu tak diambil sehingga data Margarita belum diproses. Paspor itu dipakai orang bernama Sony Laksono yang menggunakan foto mirip Gayus (Kompas, 5/1).
Secara terpisah, Kepala Bidang Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli mengatakan, tersangka A ditangkap Senin pagi. Kemarin, Polri mengirimkan surat permohonan izin memeriksa Gayus kepada majelis hakim yang memeriksa kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ”Mudah-mudahan izin segera dikeluarkan,” katanya.
Secara terpisah, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan, semua permintaan informasi yang terkait dengan kasus Gayus telah ditindaklanjuti. Kementerian Keuangan akan memberikan semua data yang diperlukan aparat, sepanjang sesuai dengan aturan.
”Jika ada keperluan dokumen yang diminta aparat hukum, sesuai aturan, akan kami berikan. Sampai akhir tahun (2010) kami mungkin lebih konsentrasi pada anggaran. Ditjen Pajak didorong mencapai target penerimaan. Setelah itu lewat, kami yakin, semua permintaan akan direspons, untuk menjaga proses hukum lebih lancar,” ungkap Agus di Jakarta, Selasa.
Pelajaran
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi menambahkan, polisi terus mengembangkan dugaan pembuatan paspor dengan identitas mirip Gayus Tambunan.
Ito menilai, ada pembelajaran dari kasus Gayus. Ada berbagai praktik mafia di Indonesia, seperti terkait perpajakan dan keimigrasian. ”Kasus Gayus menjadi pembelajaran bagi kita, yaitu banyak kelemahan sistem hukum dan sistem pembuatan dokumen,” katanya.
Pengacara Gayus, Adnan Buyung Nasution, mengatakan, kepergian Gayus ke luar negeri tidak mungkin dilakukan sendiri. ”Jangan hanya dia yang disalahkan. Aparat kita enggak bener. Negara ini yang bobrok di bidang hukum karena bisa ditipu sehingga Gayus bisa ke luar negeri,” katanya. Ia minta polisi segera menangkap pengusaha yang disebut-sebut mendanai dan mengatur Gayus ke luar negeri.
Pengamat hukum Universitas Sebelas Maret Solo (UNS) Isharyanto menilai kasus mafia pajak sulit dibongkar dengan cepat karena Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mengatur situasi transisional sehingga penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum juga masih konvensional.
”Kasus ini penuh transaksi. Kenapa tak bisa diungkap karena banyak motif di balik peristiwa Gayus sehingga tak mungkin diselesaikan aparat yang terlibat, karena tidak ada aparat yang bisa menjadi hakim untuk dirinya sendiri,” ujarnya. Agar kasus mafia pajak terbongkar, perlu ada visi khusus dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Muladi mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu ragu untuk turun jika polisi kesulitan membongkar kasus itu. ”Kredibilitas Ketua KPK Pak Busyro yang hanya setahun kini dipertaruhkan. Jangan ragu KPK harus mengambil langkah yang monumental,” ujar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Semarang, itu.
Bahkan, jika perlu, dia menegaskan, Polri, KPK, Kejaksaan Agung, dan organisasi advokat harus bersama-sama membongkar mafia pajak. ”Kita sudah bosan mendengar korupsi-korupsi yang terorganisir kayak gitu. Backing-nya harus dihancurkan,” paparnya.
Namun, Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menyatakan, tidak ada undang-undang yang membuat KPK dapat mengambil alih kasus dugaan mafia pajak yang melibatkan Gayus, karena kasus itu bukan korupsi, melainkan mafia perpajakan. Ia mengingatkan,
polisi juga punya kendala karena UU Pajak menyulitkan penegak hukum di luar Direktorat Jenderal Pajak untuk mengusut mafia pajak. ”Untuk itu, yang perlu didorong untuk membongkar mafia pajak adalah Dirjen Pajak,” ujarnya.(OIN/FER/NWO/SON/FAJ/ONG)
Sumber: Kompas, 12 Januari 2011