Pasal Hadiah Bagi Gayus Tak Tepat

Gayus mendapat anugerah karena dakwaannya dibuat terpisah.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Haryono Umar menilai penerapan pasal gratifikasi terhadap Gayus H. Tambunan tidak tepat. Sebab, hal itu akan memperkecil peluang pengusutan terhadap penyuap mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu.

"Gratifikasi itu kan hadiah. Sanksinya, ya, terkait itu saja," kata Haryono saat dihubungi Senin lalu. Meski demikian, kata dia, gratifikasi masih dapat diusut menjadi penyuapan. Sebab, hadiah yang diterima Gayus diduga terkait dengan jabatannya.

Pekan lalu, Kepolisian menyatakan akan menjerat Gayus dengan pasal gratifikasi. Alasannya, mereka sulit melacak asal-muasal harta kekayaan Gayus yang mencapai puluhan miliar rupiah.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap, jaksa peneliti bisa saja memberikan petunjuk kepada polisi untuk mengubah sangkaan pasal dari gratifikasi menjadi pasal penyuapan. Hal itu bisa dilakukan setelah jaksa menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

"Nanti kami akan beri petunjuk, pasal apa yang kompeten disangkakan untuk perkara itu. Bisa saja ternyata itu perkara suap," kata Babul, "Kalau begitu, kan harus diubah pasalnya."
Sementara itu, berkaitan dengan persidangan kasus suap PT Surya Alam Tunggal, terdakwa Gayus dinilai mendapat anugerah lantaran dakwaannya dibuat terpisah. Dengan begitu, menurut mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, mustahil Gayus dijerat hukuman maksimal untuk keempat dakwaan yang membelitnya.

"Putusan pemidanaan penjara sementara berdasar KUHP mempunyai batas maksimum, yaitu penggunaan pidana sementara tidak boleh melebihi toleransi pidana maksimal," kata Bagir, sebagai saksi ahli dalam persidangan Gayus, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin lalu.

Kondisinya memang berbeda dengan di beberapa negara lain. Di luar negeri, kata Bagir, seorang terdakwa memungkinkan dijatuhi vonis tidak terbatas oleh hakim. "Di Amerika Serikat dimungkinkan seseorang dipidana dua ratus tahun," ujarnya.

Dalam kasus mafia pajak yang menjerat Gayus, menurut Bagir, Direktur Jenderal Pajak seharusnya ikut bertanggung jawab. Sebab, jika berbicara struktur, semakin tinggi tingkatannya, orang tersebut makin besar tanggung jawabnya.

Bagir menambahkan, penyidik harus menemukan motif di balik sikap Gayus dan para atasannya yang mengabulkan keberatan pajak sejumlah perusahaan. "Ya, harus dibuktikan. Itulah pekerjaan penyidik," katanya. "Tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan harus dibuktikan. Kalau memang cukup alasan mereka (atasan Gayus) bertanggung jawab, ya, mesti diproses secara hukum."ANTON SEPTIAN | ISMA SAVITRI | DWI RIYANTO | DWI WIYANA
 
Sumber: Koran Tempo, 8 Desember 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan