Partai Politik Diminta Tidak Loloskan Terpidana Jadi Calon Kepala Daerah
Antikorupsi.org, Jakarta, 20 September 2016 – Partai politik diminta untuk tidak meloloskan terpidana percobaan menjadi calon kepala daerah. Hal ini menanggapi Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan yang memperbolehkan terpidana percobaan untuk mencalonkan diri dalam Pilkada.
“Kalau sudah terlanjur jadi pasal, yang bisa menghentikan ya partai politik,” ujar pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro, di Menteng, Jakarta, Senin, 19 September 2016.
Siti mengatakan, judicial review dapat dilakukan untuk menggugat PKPU Pencalonan, kendati demikian proses tersebut akan memakan waktu yang panjang. Maka dalam tahapan saat ini, peranan partai politik menjadi krusial.
“Partai politik jangan lengah dalam mengusung calon. Kita tidak gembira kalau sebulan atau dua bulan sudah ada pimpinan daerah yang dicokok oleh KPK,” ujarnya.
Siti sebelumnya mengkritik PKPU pencalonan yang telah disahkan. PKPU tersebut dinilai tidak melihat konteks yang terjadi saat ini. “Empati kita adalah Indonesia sedang mengalami bencana korupsi, di nasional atau daerah, korupsi sama-sama marak.”
Karenanya PKPU semestinya mengatur agar calon yang tersangkut kasus hukum tidak diperbolehkan mencalonkan diri. “Itu konteksnya dapat, baik filosofi maupun konteks agar yang berurusan dengan hukum tidak diusung dalam pilkada yang akan datang,” ujar dia.
PKPU Pencalonan yang memperbolehkan terpidana percobaan mencalonkan diri dalam Pilkada menuai polemik. Adapun seperti dilansir Kompas, beberapa fraksi di DPR RI seperti PAN dan PDI-P tetap berupaya untuk menganulir pasal yang mengatur hal tersebut.
(Egi)