Parsel; Silaturahmi atau Gratifikasi?

MENJELANGLebaran tahun ini, melalui berbagai media, banyak perusahaan mengumumkan penerapan aturan internal yang berisi larangan memberi atau menerima parsel di perusahaannya.

Di lingkungan kantor pun ada pengumuman bernada sama. Pengumuman itu bukanlah tanpa makna, minimal demi keterwujudan profesionalisme sekaligus mengeliminasi penyimpangan dan keterjebakan si penerima dalam tindak pidana gratifikasi. Pengumuman itu bahkan sangat positif, bahkan sebaiknya dipertegas di lingkungan lembaga negara, sekalipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengimbau pada 26 Juli melalui surat Nomor B.1827/01-13/07/ 2012.

Namun banyak pihak mempertanyakan efektivitas surat dari KPK tersebut karena hanya bersifat imbauan kendati pada sisi lain ada substansi yang menegaskan aspek hukumnya. Alih-alih surat bernada imbauan itu menjadi bahan tertawaan. Pemberian dan penerimaan parsel saat Lebaran sejatinya tidak berbeda dari pemberian dan penerimaan hadiah berbalut silaturahmi pada hari-hari lain.

Balutan makna itu tidak menjadi masalah pada saat semua dilakukan dengan penuh keikhlasan, tanpa berlandaskan pamrih, dan tak mengandung unsur gratifikasi. Persoalan yang mendasar adalah tak mudah membedakan antara pemberian itu benar-benar ikhlas demi menjaga atau menyertai silaturahami, dan sebaliknya yaitu berunsur gratifikasi alias ada pamrih di baliknya.

Selama ini memang ada dugaan pemberian parsel cenderung berunsur gratifikasi. Banyak pemberi parsel menyalahartikan silaturahmi dengan muatan kepentingan terkait dengan pekerjaan atau jabatan pihak penerima. Banyak pula pemberi parsel yang terang-terangan mengatakan bahkan pemberian itu ada kepentingan berunsur gratifikasi. Sayang bila penerima parsel sampai terjerat dan ikut larut dalam keinginan sesat pemberi parsel.

Hal itu sama halnya bila ada aparatur atau penyelenggara negara yang menanyakan parsel. Di sisi lain, ada juga aparatur atau penyelenggara negara yang memberi parsel kepada pimpinan dan sesama aparatur atau penyelenggara negara. Kita hanya berharap uang untuk membeli parsel itu tidak mengambil uang negara dengan unsur korupsinya mengingat tidak ada pos resmi untuk pembelian parsel.

Tentu tidak etis bila bertujuan murni untuk silaturahmi, namun uang untuk membeli parsel mengandung unsur korupsi. Lebih tidak etis bila pemberian itu dimuati kepentingan sesat atau mengandung unsur suap. Terkait parsel, publik pun tak memungkiri bahwa tak mudah membedakan antara silaturahmi dan gratifikasi, atau melepaskan silaturahmi dari gratifikasi. Untuk itu, bila terkait dengan parsel, ada baiknya kaitan hukumnya dipatuhi sekalipun itu hanya imbauan.

Terlebih acuan imbauan tersebut jelas, yakni Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Emoh Ribet Undang-undang itu antara lain menyebutkan aparatur atau penyelenggara negara yang menerima sesuatu, termasuk parsel, dan itu berhubungan dengan tugas atau jabatan si penerima, harus melaporkan ke KPK atas pemberian yang diterimanya dalam waktu tertentu. Bila tidak, si penerima bisa diancam pidana karena korupsi. A

dakah penerima parsel melaporkan pemberian yang diterima pada waktu tertentu? Dalam praktik, dan berdasarkan ’’pengalaman empiris’’, kecil kemungkinan penerima bersedia melapor meski ada ancaman pidana bila tak melapor. Alasannya beragam, dari tidak mau ribet hingga benar-benar meyakini pemberian itu tidak punya pamrih dan tak mengandung unsur gratifikasi. Pengumuman atau imbauan terkait parsel yang berhubungan dengan jabatan, sudah jelas maksud baiknya.

Kini saatnya dua hal tersebut dimaknai secara cerdas sebagai upaya mewujudkan dan menjaga silaturahmi yang sebenar-benarnya, tanpa memberi peluang bagi kemunculan petaka diri, serta kelangsungan hidup bangsa. Bila dalam Lebaran kali ini ada pejabat terbukti menerima dan memberi parsel terkait jabatan atau pekerjaan, yang bersangkutan sebaiknya melapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bukan malah tidak melapor atau tidak berusaha menolak parsel. Juga bukan berusaha mengelabui dengan meminta parsel itu ’’dikonversi’’dalam bentuk uang dan diberikan lewat transfer.

Atau meminta dua-duanya dengan modal kerakusannya. Bila pengumuman dan imbauan yang ada dirasa masih belum efektif menekan praktik terselubung pemberian parsel, semoga hal itu tidak membuat pemberian parsel menyuburkan praktik tumbuhnya korupsi, konspirasi, dan pembusukan di kalangan pejabat dan penyelenggara negara. Supaya larangan dan seruan KPK terkait parsel bisa lebih berdaya dan berhasil guna, ada baiknya KPK bersama pihak-pihak terkait memantau pejabat-pejabat tertentu: di kantor, di rumah dinas, ataupun rumah pribadi mereka. Hal demikian tidaklah mengada-ada tapi itu juga bukan pekerjaan mudah. (10)

Lathifah Hanim, dosen Fakultas Hukum Unissula Semarang, mahasiswa S-3 Ilmu Hukum UNS Surakarta

Tulisan ini disalin dari Suara Merdeka, 1 Agustus 2013

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan