Parpol Harus Serahkan Hasil Audit Dana Kampanye Pemilu Legislatif [14/07/04]

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta agar 19 partai politik peserta pemilu legislatif 2004 menyerahkan hasil audit akuntan publik atas penggunaan dana kampanye. Permintaan itu akan dilakukan KPU secara tertulis, untuk mengingatkan kewajiban seluruh partai politik itu.

Anggota KPU Mulyana W Kusumah menyampaikan hal itu di Jakarta, Selasa (13/7). Hingga hari Selasa, baru lima dari 24 parpol peserta pemilu yang menyerahkan hasil audit laporan dana kampanye, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Demokrat, Partai Golongan Karya, Partai Sarikat Indonesia, dan Partai Amanat Nasional.

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu, seluruh laporan dana kampanye peserta pemilu, baik penerimaan maupun pengeluaran wajib diserahkan ke akuntan publik terdaftar selambatnya 60 hari sesudah hari pemungutan suara. Akuntan publik wajib menyelesaikan audit selambatnya 30 hari kemudian. Hasilnya dilaporkan ke KPU dan peserta pemilu selambatnya tujuh hari sesudah diaudit. Dengan aturan ini, harusnya laporan audit dana kampanye diserahkan ke KPU 12 Juli, ujar Mulyana.

KPU masih akan memberi waktu satu minggu bagi parpol untuk menyelesaikan kewajibannya. Setelah waktu itu, terlewati, maka KPU akan mengumumkan kepada publik, karena masyarakat berhak tahu sebagai realisasi hak demokrasi rakyat. Sanksi untuk yang melanggar aturan ini memang tidak ada dalam UU Pemilu. Tapi, ada sanksi moral serta KPU dapat memberikan rekomendasi, terkait dengan dana bantuan bagi parpol yang meraih kursi pada pemilu legislatif, kata Mulyana.

Dalam rekomendasi itu dapat disebutkan bahwa parpol yang bersangkutan telah mengabaikan Undang-Undang Nomor 31/2002 tentang Partai Politik dan UU No 12/2003 tentang Pemilu. Ini terkait dengan kredibilitas parpol, katanya.

PDI-P dan Golkar sama besar
Dari laporan audit dana kampanye pemilu legislatif, dana kampanye PDI-P dan Golkar pada pemilu legislatif, tidak jauh berbeda. Partai Golkar mengeluarkan dana Rp 108,282 miliar, sedangkan PDI-P Rp 108,272 miliar. Dalam laporan PDI-P yang diaudit akuntan Haryono, Junianto, & Saptoamal, penerimaan kas PDI-P mencapai Rp 108,640 miliar dan nonkas Rp 2,795 miliar, dengan total penerimaan Rp 111,435 miliar. Pengeluaran kas Rp 105,477 miliar dan nonkas Rp 2,795 miliar, sehingga saldo akhir PDI-P tercatat Rp 3,163 miliar.

Hasil audit dana kampanye Partai Golkar oleh akuntan publik Haryo Tienmar & rekan menunjukkan penerimaan Rp 112,791 miliar dan pengeluaran Rp 108,282 miliar. Saldo dana kampanye mencapai Rp 4,508 miliar.

Partai Demokrat dengan akuntan publik Soeseno, tercatat memiliki saldo awal nol rupiah dengan penerimaan kas dan nonkas Rp 9,040 miliar. Pertambahan aktiva parpol itu mencapai Rp 86,768 juta dengan beban kampanye Rp 8,952 miliar. Saldo akhir kas dan bank Partai Demokrat tercatat Rp 1,311 juta.

Partai Sarikat Indonesia yang diaudit akuntan publik Bikbey Hamdan memiliki kas dan setara kas Rp 1,5 juta, penerimaan kas dan setara kas Rp 2,665 miliar, serta penerimaan nonkas Rp 343,469 juta. Pengeluaran kas dan setara kas Rp 2,837 miliar dan pengeluaran nonkas Rp 121,400 juta. Saldo partai ini Rp 51,485 juta.

Partai Amanat Nasional yang diaudit kantor akuntan publik Rodi Kartamulja, Budiman, & rekan memiliki penerimaan kas Rp 26,120 miliar dan nonkas sebesar Rp 1,222 miliar, atau totalnya Rp 27,342 miliar. Pengeluaran kas mencapai Rp 24,527 miliar dan nonkas sebesar Rp 1,222 miliar, sehingga total saldo akhir dana kampanye PAN masih Rp 1,311 miliar. (IDR)

Sumber: Kompas, 17 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan