Paripurna DPR Setuju 21 Calon Pejabat BPK Diserahkan Presiden [07/06/04]

Rapat paripurna DPR di Senayan, Jakarta, Senin (7/6/2004) secara aklamasi menyetujui 21 nama calon pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diserahkan pada Presiden.

Sebelumnya, dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno itu, Ketua Komisi IX mengajukan 21 nama calon pejabat tersebut. Komisi IX pada 2 Juni lalu telah menyepakati membawa 21 nama itu rapat paripurna DPR hari ini.

Untuk posisi ketua tiga nama yang diajukan Dewan adalah Anwar Nasution, Baihaki Hakim dan Mustopadidjaja. Untuk jabatan wakil ketua terdapat nama Abdullah Zainie, Azwar Siregar, dan Farid Prawiranegara.

Nama-nama yang diajukan untuk menduduki anggota BPK antara lain adalah Mukrom As'ad, Imran, Akhmad Syakhroza, Baharuddin Aritonang, Ambia Boestam, Dachlan Abdul Hamid, Hasan Bisri, Sulistyadi, Sugiarto, Udju Djuhaeri, Azhar Muchlis, Anwar Isham, Sapto Amal Damandari, Zacky Umar Baridwan, dan I Gusti Agung Rai.

Boleh Saja

Usai rapat paripurna, Ketua Komisi IX DPR Emir Moeis menanggapi pernyataan Wakil Ketua BPK Bambang Triadji yang meminta DPR menunda penetapan 21 nama itu dan menunggu DPR baru dilantik.

Boleh-boleh saja. Yang jelas, kami melaksanakan tugas konstitusi, ini amanat paripurna pada tahun 2002 lalu. Kita tidak ada maksud apa pun. Kalau bukan tugas konstitusi, ngapain juga kami capek-capek, urai Bambang.

Yang jelas, kalau nanti presiden tidak mau memilih dari daftar yang kami ajukan, ya nggak apa-apa. Itu hak prerogratif dia, sambungnya.

Kalau nanti BPK mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bagaimana? Ya silakan saja. Asal betul-betul karena alasan konstitusi, bukan karena ingin lama di situ (BPK). Kita akan legowo kalau memang ada keputusan ini ditunda, demikian Emir.(nrl)

Sumber: Detik, Senin, 07 Juni 2004
http://www.detikfinance.com/index.php/detik.read/tahun/2004/bulan/06/tgl...

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan