Para Pengacara Dicurigai; Mafia Peradilan Tidak Bisa Ditutupi

Sejumlah kalangan mencurigai keinginan para pengacara yang tergabung dalam Ikatan Advokat Indonesia untuk mengembalikan kasus korupsi ke pengadilan negeri. Mereka meragukan alasan Ikadin soal kekhawatiran tidak akan selesainya RUU Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi tahun 2009.

Kecurigaan itu disampaikan oleh aktivis antikorupsi Teten Masduki dari Indonesia Corruption Watch (ICW), pengamat hukum tata negara A Irman Putrasidin, dan Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin di Jakarta, Kamis (4/10).

Teten mengatakan, Sikap Ikadin itu secara tidak langsung mempertontonkan sikap yang tidak respek terhadap pemberantasan korupsi. Dengan kata lain, Ikadin ingin mempertahankan dunia peradilan yang korup karena kondisi semacam ini mungkin menguntungkan mereka.

Teten meminta Ikadin dan juga pengacara lainnya untuk memikirkan kepentingan bangsa yang sudah terpuruk karena korupsi, bukan hanya kepentingan diri atau kelompok sendiri. Korupsi sudah membangkrutkan negara, kok mereka masih berpikir untuk kepentingan mereka sendiri, kata Teten.

Sedangkan Irman mengatakan, Keinginan para pengacara ini menimbulkan kecurigaan dan asumsi-asumsi di kepala publik, ada apa dibalik keinginan pengacara ini? Apakah keberadaan Pengadilan Khusus Tipikor itu telah menghilangkan kebiasaan dalam praktik dunia peradilan yang selama ini sarat mafia peradilan? Sudah tidak bisa ditutupi praktik mafia peradilan masih sarat terjadi di peradilan umum. Apakah ini yang akan dipertahankan Ikadin?

Irman mengingatkan, keberadaan Pengadilan Khusus Tipikor berada pada ranah konstitusi. Jadi, kalau ada keinginan yang membawa para pelaku korupsi ke pengadilan negeri, keinginan itu justru melanggar konstitusi karena Mahkamah Konstitusi sudah jelas mengharuskan pembentuk undang-undang dalam waktu tiga tahun membuat UU Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Ini putusan Mahkamah Konstitusi, kata Irman.

Sementara itu, Firmansyah mengatakan, Kalau alasannya tidak ada terdakwa yang bebas di Pengadilan Khusus Tipikor, justru ini menimbulkan kecurigaan mengapa pengacara tidak bisa menang di Pengadilan Khusus Tipikor. Apakah

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan