Para Cukong Kayu Kabur ke Jakarta; Minta Perlindungan Seorang Pengusaha

Untuk menghindari penangkapan Satgas Operasi Hutan Lestari II-2005, para cukong penebangan liar (illegal logging) di Papua kabur ke Jakarta. Mereka minta perlindungan kepada seorang pengusaha yang dikenal dekat dengan kepolisian.

''Tolong jangan ditulis nama pengusaha tersebut, dia itu orang kuat,'' kata sumber Media yang enggan disebutkan namanya, di Sorong, kemarin.

Karena itu, dia tidak yakin Satgas Operasi Hutan Lestari II dapat menangkap para cukong kayu yang mayoritas berkewarganegaraan Malaysia karena mereka sudah meminta perlindungan kepada seorang pengusaha di Jakarta.

''Pengusaha ini sangat dekat dengan kepolisian. Bagaimana mungkin polisi menangkapnya?'' ujar sumber Media itu lagi.

Menurut sumber tersebut, para cukong kayu tidak hanya berlindung secara pribadi, tetapi juga mengamankan ribuan meter kubik kayu yang kini disita kepolisian. Bisa jadi cukong itu yang mendapatkan kayunya saat lelang. Bisa jadi pula pengusaha yang memperoleh kayu itu sebagai imbalan.

Kepala Bidang Penerangan Umum Polri Kombes Zainuri Lubis ketika dikonfirmasi mengaku tidak tahu adanya upaya para cukong kayu Malaysia berlindung kepada seorang pengusaha di Jakarta. Hanya, Zainuri membenarkan jika ada cukong kayu asal Malaysia melarikan diri dan kini berada di Jakarta.

Zainuri mengakui, polisi akan terus mengejar dan menangkap pelaku illegal logging yang melarikan diri ke berbagai tempat termasuk ke Jakarta.

''Pengejaran terus dilakukan,'' tuturnya seraya menyatakan bahwa para cukong tersebut juga telah dicekal.

Kepala Pelaksana Operasi Hutan Lestari II Komjen Ismerda Lebang menjanjikan akan terus mengejar para cukong kayu yang mendalangi illegal logging yang melarikan diri ke Jakarta.

''Dia harus ditangkap. Siapa pun orangnya tidak akan lolos dari jeratan hukum,'' tegas Lebang.

Cukong kayu asal Malaysia yang kabur ke Jakarta adalah Presiden Direktur PT Wapoga Mutiara Timber (WMT), Ting Siew Khung. Demikian juga Alex Tang Sing Hik, warga Malaysia yang menjadi direktur salah satu perusahaan kayu di Jayapura, Papua.

Alex melarikan diri beberapa saat sebelum rumahnya yang berada di Kompleks Pertamina Abepura dikepung Satgas Operasi Hutan Lestari II, Rabu (9/3). Dari hasil pelacakan, Alex kabur melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, baru kemudian ke Jakarta.

Sebelumnya, Satgas Penyelidikan dan Penyidikan Operasi Hutan Lestari II telah menangkap Tan Eng Kwe, Selasa (8/3). Direktur PT WMT yang juga berkewarganegaraan Malaysia tersebut ditangkap di Kabupaten Sarmi, Papua. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 25 ribu meter kubik kayu jenis merbau. Sedangkan Tang Tung Khong, General Manager PT WMT ditangkap di Biak, Papua, Jumat (11/3), pukul 10.30 WIT.

Kadishut Papua ditahan
Sementara itu, kemarin, Polda Papua resmi menahan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Papua Marthen Kayoi berkaitan dengan kasus illegal logging yang selama ini marak di provinsi tersebut.

Direktur Reskrim Polda Papua, Kombes Mangisi Situmorang, kepada wartawan di Jayapura kemarin mengakui pihaknya sedang menahan Marthen Kayoi, karena diduga terlibat tindak pidana penebangan liar di hutan Papua.

Menurut Situmorang, Kadishut Papua akan dimintai keterangan menyangkut semua izin yang dikeluarkan bagi perusahaan-perusahaan asing yang beroperasi di bidang pengelolaan hasil hutan milik masyarakat adat.

Sebelumnya, Polda Papua juga sudah menahan Kadishut Irjabar, Marthen Luther Rumadas. Selain itu, polisi juga menahan General Manager PT WMT di Biak, Fredy Tan, untuk diperiksa berkaitan dengan izin operasinya.

Dari hasil penyidikan, Rumadas terbukti mengeluarkan izin pemanfaatan kayu masyarakat adat (IPKMA) di hutan yang berstatus cagar alam di Irjabar.

Meskipun terkesan legal, IPKMA sesungguhnya ilegal karena peraturan daerah yang menjadi dasar hukum IPKMA ternyata juga melanggar UU tentang Kehutanan. UU itu menyebutkan, hanya Menhut yang berhak mengeluarkan izin pemanfaatan kayu.

Hingga hari kedelapan operasi, satgas telah berhasil menyita 301 batang (1.505 meter kubik) kayu bulat dengan alat berat empat unit di Kabupaten Bintuni. Sedangkan di Kabupaten Teluk Wondama disita sebanyak 3.000 meter kubik kayu olahan dan alat berat sebanyak 12 unit.

Dengan demikian, sejak hari pertama operasi (5/3), satgas telah menyita 41.900 batang (194.593 meter kubik) kayu bulat, kayu olahan 9.222 meter kubik, 512 unit alat berat, empat buah kapal, 16 unit mobil, empat buah tongkang, lima kapal tunda (tug boat), lima gergaji mesin, dan menangkap 43 tersangka. (Fud/MY/Ant/X-8).

Sumber: Media Indonesia, 13 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan