Para Anggota DPRD Kab. Garut Tunjuk Pengacara; Gubernur Izinkan Jaksa Periksa Anggota Dewan

Soal surat izin gubernur pemeriksaan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Garut simpang siur. Kepala Biro Dekosentrasi dan Tugas Pembantu Pemprov Jawa Barat menjelaskan bahwa Gubernur Danny Setiawan telah mengeluarkan surat izin tersebut. Namun, Danny mengatakan pihaknya masih memprosesnya.

Kepala Biro Dekosentrasi dan Tugas Pembantu Pemprov Jawa Barat Tjatja Kuswara yang didampingi Kabag Humas Daud Achmad kepada PR Selasa (25/5) di Bandung menjelaskan, Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan izin untuk pemeriksaan terhadap 41 anggota DPRD Kab. Garut yang diduga melakukan tindak pidana korupsi APBD senilai Rp 6,6 miliar tahun anggaran 2001-2003. Izin tersebut telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat 13 Mei 2004.

Tjatja menjelaskan, dengan dikeluarkannya izin pemeriksaan terhadap 41 anggota DPRD Kab. Garut, jelas sekali tidak ada keinginan dari Gubernur untuk menghambat proses hukum yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut.

Menurut Tjatja, ketika surat permohonan izin pemeriksaan disampaikan pihak Kejari Garut kepada gubernur, maka langsung diproses sebagaimana mestinya. Lalu, 13 Mei lalu, terbitlah surat izin dengan Nomor : 171/1343/Dekon. Surat tersebut disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Ketika ditanya bahwa sampai sekarang Kejari Garut belum menerima surat izin tersebut, Tjatja menjelaskan, surat izin untuk pemeriksaan terhadap 41 anggota DPRD Garut sudah dikeluarkan gubernur dan telah disampaikan. Mengenai apakah belum turun ke Kejari Garut, pihaknya tidak mau mengomentari. Yang jelas, surat izin sudah dikeluarkan, tandasnya.

Tjatja menambahkan, dalam aturan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kabupaten/Kota, memang harus mendapatkan persetujuan atau izin dari gubernur. Untuk itu, berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani Kejari Garut, gubernur telah mengeluarkan izin sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Dari surat izin yang telah dikeluarkan 13 Mei lalu, maka tidak ada upaya gubernur untuk menghambat proses pemeriksaan terhadap anggota DPRD Garut, tandas Tjatja.

Dalam proses

Namun Gubernur Jawa Barat Drs. Danny Setiawan menyatakan hal berbeda. Dia mengatakan bahwa surat izin tersebut masih sedang dalam proses. Danny mengaku telah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Garut yang isinya berupa permintaan izin pemeriksaan terhadap 41 anggota DPRD Kab. Garut.

Belum lama ini saya memang telah menerima surat permintaan izin pemeriksaan dari pihak Kejaksaan Negeri Garut, dan saya sudah menugaskan sekretaris untuk membuat surat tersebut. Mungkin saat ini surat izin tersebut masih dalam proses, ujar Danny saat ditemui sesuai menghadiri acara penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) di Kecamatan Cikadu Kab. Cianjur, Selasa (25/5).

Namun, kata Danny, surat izin pemeriksaan yang dibuat oleh pihaknya tersebut tidak untuk pemeriksaan terhadap semua anggota DPRD Kab. Garut seperti yang diminta pihak kejaksaan. Tapi surat izin yang dibuat hanya untuk pemeriksaan terhadap unsur pimpinan dewan atau anggota yang diduga terlibat langsung dalam pengambilan keputusan. Izin yang kami berikan hanya untuk pemeriksaan terhadap unsur pimpinan atau pihak yang berwenang dalam mengambil keputusan, kalau semuanya kan bisa berabe juga, katanya.

Lebih jauh Danny mengungkapkan, pemberian surat izin pemeriksaan terhadap anggota Dewan Kab. Garut oleh pihaknya telah sesuai dengan prinsip yuridiksi yang berlaku. Dan surat izin itu sendiri paling lambat akan dikirim kepada pihak Kejaksaan Negeri Garut minggu depan.

Untuk tanggal pastinya kami belum bisa mengatakan, namun surat izin pemeriksaan tersebut paling lambat akan kami dikirim minggu depan karena saat ini masih dalam tahap konsep, papar Danny.

Menurut Wakil Gubernur Nu'man Abdul Hakim yang ditemui usai rapat dengar pendapat dengan DPRD Jabar, Selasa (25/5), izin pemeriksaan akan dikeluarkan oleh Gubernur Danny Setiawan. Menurut saya, meskipun kewenangan tentunya ada di tangan Pak Danny, izin itu akan dikeluarkan. Hanya, setiap ada surat yang diarahkan kepada gubernur, memang harus diteliti terlebih dahulu. Pertimbangannya, apakah izin pemeriksaan itu akan mengganggu kinerja atau tidak, ungkap Nu'man.

Ia mengungkapkan contoh anggota DPRD Kabupaten Bogor yang juga harus menunggu izin pemeriksaan dari gubernur. Waktu itu, izin tidak dikeluarkan sekaligus tetapi bertahap, untuk tidak mengganggu kinerja DPRD secara keseluruhan. Tapi, saya yakin izin itu akan segera dikeluarkan gubernur, katanya.

Kejati enggan

Di tempat terpisah, PR tidak berhasil meminta konfirmasi dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Charles Mindamora, S.H. tentang sudah turunnya izin pemeriksaan dari gubernur yang disampaikan ke kejati. Ketika ditemui di ruang kerjanya, Charles melalui stafnya Wahyudi enggan memberikan penjelasan tentang masalah tersebut.

Menurut Wahyudi, berkaitan dengan masalah tersebut, diminta untuk menanyakan kepada As-intel Adjat Sudrajat. Adjat sendiri juga tak mau memberikan keterangan dan mempersilakan kepada jaksa di pidsus. Salah seorang jaksa di Pidsus Arif, bersikap sama enggan memberikan keterangan soal surat izin gubernur itu, karena merasa tidak berwewenang memberikan penjelasan.

Belum adanya keterangan resmi dari Kejati Jawa Barat tentang apakah sudah menerima surat izin pemeriksaan 41 anggota DPRD Garut dari gubernur, menimbulkan dugaan dan beragam pertanyaan. Apalagi, pihak Kejari Garut tengah menunggu izin tersebut untuk memeriksa 41 anggota DPRD yang diduga terkait dalam kasus tindak pidana korupsi.

Tak merasa

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kab. Garut Drs. Mahyar Suara yang dihubungi semalam menolak untuk berkomentar banyak berkenaan dengan kasus dugaan korupsi yang dituduhkan pada anggota DPRD Kab. Garut. Kita telah menunjuk dua pengacara untuk mewakili kita. Jadi semuanya terserah pengacara, tutur Mahyar singkat.

Sedangkan salah seorang anggota panitia anggaran DPRD Kab. Garut Drs. Kohar Somantri, menilai bahwa tindakan mereka telah sesuai dengan hukum yang ada. Ditegaskan, setiap keputusan dalam APBD 2001 hingga 2003 tersebut telah disetujui semua anggota dewan termasuk bupati saat itu. Semuanya telah ditetapkan dalam perda. Jika saja terdapat kesalahan dalam Perda tersebut mangapa tidak dilakukan revisi pada saat itu baik oleh gubernur maupun Depdagri? tanya Kohar yang merupakan wakil rakyat dari Partai Golkar ini.

Namun demikian, ia minta masyarakat memaklumi keberadaan semua anggota dewan yang tak semuanya paham mengenai administrasi keuangan. Kita dipilih menjadi anggota dewan berdasarkan hasil politik. Dan tak semua anggota dewan ahli dalam bidang keuangan. Kalau ternyata terlihat adanya penyimpangan, tentu saja harus dilihat dari kacamata mana penyimpangan itu terjadi, tambah Kohar yang kini terpilih kembali menjadi anggota DPRD Kab. Garut periode 2004-2009. (A-64/B-78/A-104/A-124)***

Sumber: Pikiran Rakyat, 26 Mei 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan