Pansus Yakin PN Keluarkan Penetapan

Izin Penyalinan Dokumen Kasus Dana Talangan

Pimpinan Pansus Angket Kasus Bank Century DPR optimistis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengizinkan penyalinan dokumen-dokumen yang terkait dengan kasus dana talangan (bailout) Bank Century. Pansus Angket Century berharap PN Jakarta Pusat segera mengeluarkan ketetapan penyitaan karena pansus hanya memiliki waktu 20 hari untuk membuat kesimpulan.

Hal itu disampaikan Ketua Pansus Angket Century Idrus Marham setelah bertemu dengan Ketua PN Jakarta Pusat Syahrial Sidik dan Wakil Ketua PN Pramodana kemarin (2/2). Idrus datang bersama Wakil Ketua Pansus Gayus Lumbuun untuk menyampaikan permohonan penetapan pengadilan terkait penyalinan dokumen-dokumen yang menjadi bagian dari kertas kerja pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

''Kami optimistis akan dikabulkan karena landasan yuridis ada. Landasan objektif juga ada,'' kata Idrus. ''Kelengkapan data yang diperlukan betul-betul penting bagi kami guna menyampaikan kesimpulan,'' tambahnya.

Sekjen DPP Partai Golkar itu menuturkan, Pansus Angket Century telah memberikan argumentasi hukum yang baik dalam permohonannya sehingga PN Jakarta Pusat dipastikan akan mengabulkan.

Selain itu, Idrus menyatakan, Mahkamah Agung (MA) memahami keinginan pansus. Saat ditemui pimpinan Pansus Angket Century, kata dia, Ketua MA Harifin Andi Tumpa menyatakan keinginan tersebut sesuai dengan tugas dan kewenangan pansus, sebagaimana ketentuan UU Angket DPR.

Gayus menambahkan, dalam pertemuan tersebut, ketua PN Jakarta Pusat berjanji segera mempelajari dan memberikan penetapan. Dia menyatakan, ketua PN memahami tenggat waktu yang dimiliki pansus. Yakni, maksimal dalam 20 hari pansus sudah harus memberikan laporan ke sidang paripurna DPR. (noe/dwi)

Sumber: Jawa Pos, 3 Februari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan